Alur Pendaftaran Nama BUMDes melalui SID Kemendes dan Kemenkumham

Baik BUM Desa/BUM Desa bersama yang masih baru, ataupun yang mengalami perubahan, harus melakukan pendaftaran/registrasi melalui Sistem Informasi Desa (SID) Kemendes.

 

Hal ini dimaksudkan, agar dalam proses pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa mudah untuk dilakukan.

 

Sebagaimana telah disebutkan, dalam bab II bagian kesatu tentang pendaftaran nama BUMDes/BUM Desa bersama.

 

Berikut ini, saya uraikan tata cara ataupun alur pendaftaran nama BUMDes/BUM Desa bersama melalui SID Kemendesa : https://bumdes.kemendesa.go.id/sebagaimana telah diatur dalam Permendesa PDTT No 3/2021.

 

 

Alur Pendaftaran Nama BUMDes/BUMDes bersama melalui SID Kemendesa

 

 

Alur 1

 

 

Pemohon, baik kepala Desa untuk BUM Desa, ataupun kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama, mendaftakan BUM Desa/BUM Desa bersama melalui sistem informasi Desa.

 

Pendaftaran dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

 

Pengisian formulir isian pendaftaran nama secara elektronik di sistem informasi Desa, meliputi :

 

  1. Nama yang diajukan,
  2. Jenis BUM Desa,
  3. Nama Desa, dan
  4.  Alamat kedudukan.

 

Bila sudah yakin atau belum, silahkan pilih menu YAKIN/EDIT DATA.

 

Selanjutnya, diteruskan dengan mengisi penyataan elektronik, yang terdiri dari :

 

  • Nama BUM Desa telah sesuai ketentuan, dan
  • Bertanggung jawab penuh terhadap nama yang diajukan.

Terakhir, SUBMIT.

 

 

Alur 2

 

 

Persetujuan penggunaan nama.

 

Bila nama meyerupai nama BUM Desa/BUM Desa bersama lain, lembaga pemerintah, lembaga internasional, tidak diawali dengan frasa BUM Desa/BUM Desa bersama dan diakhiri dengan nama administrasi Desa untuk BUM Desa/BUM Desa bersama, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, tidak sesuai atau dengan tidak mecerminkan maksud dan tujuan, tidak terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata, serta mengandung bahasa asing.

 

Maka secara otomatis, SID akan menolaknya secara elektronik pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama tersebut.

 

Jadi, setidaknya, bila anda ingin mendaftarkan nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan :

 

  • Nama yang dapat dipakai,
  • Nama pemohon,
  • Tanggal pengajuan, dan
  • Tanggal kadaluarsa.

 

Bila ke-semuanya itu terpenuhi dan memenuhi syarat. Maka akan keluar surat persetujuan Menteri secara elektronik dengan output dokumen yang memuat :

 

  • Nomor pendaftaran nama,
  • Nama yang dapat dipakai,
  • Tanggal pendaftaran, dan
  • Tanggal kadalursa.

 

Note : Nama yang telah disetujui berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

 

Selanjutnya, diteruskan ke alur berikutnya.

 

 

Alur 3

 

 

Setelah pada alur yang ke-2, kita mendapatkan output berupa Perdes/Permakades + AD dari Musyawarah Desa (MD) atau Musyawarah Antar Desa (MAD).

 

Kemudian, pada alur ini, kita kembali mendaftakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama ke sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

 

Untuk caranya, baca dialur yang ke-4.

 

 

Alur 4

 

 

Hampir sama dengan pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dialur 1 di atas. Bedanya, pada formulir isian pendafataran elektronik di sistem informasi Desa ada tambahan nomor pendaftaran yang sudah didapat, nama administratif Desa pendiri, dan bidang usaha.

 

Untuk lebih lengkap, berikut formulir isian pendaftaran elektroniknya :

 

  1. Nomor pendaftaran nama yang sudah didapat,
  2. Nama BUM Desa,
  3. Jenis BUM Desa,
  4. Nama administratif Desa pendiri, dan terakhir
  5. Bidang usaha.

 

Setelah semuanya lengkap. Maka akan secara otomatis, muncul data pendukung yang perlu diunggah.

 

Data-data pendukung itu, antara lain :

 

  • Berita acara musdes,
  • Perdes,
  • AD & ART, dan
  • Proker.

 

Bila dirasa sudah YAKIN tidak perlu EDIT DATA. Maka tahap selanjutnya mengisi pernyataan elektronik, berupa :

 

  • Dokumen pendukung lengkap,
  • Isian formulir dan dokumen pendukung sesuai ketentuan, dan
  • Bertanggung jawab penuh terhadap isian dan dokumen pendukung.

 

Terakhir, tinggal SUBMIT.

 

Selanjutnya, alur ke-5 atau alur pamungkas, dari alur pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama melalui SID Kemendes.

 

 

Alur 5

 

 

Bila disetujui, maka terbitlah sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik dari dari Kemendes dan Kemenkumham.

 

Sertifikat ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar mengenai nama dan tempat kedudukan.

 

Nah, itulah sedikit alur atau tata cara pendaftaran nama Bumdes melalui Sistem Informasi Desa. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat