Anggota KPPS Pemilu 2024 : Syarat, Tugas, Gaji, dan Link Daftar
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
Pembentukan KPPS Pemilu 2024 didasarkan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota di Jakarta pada tanggal 24 November 2023.
KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
Selanjutnya, dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Nah, bagi Anda yang ingin melamar menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024. Berikut ini uraian lengkap mengenai Pembentukan KPPS Pemilu 2024 yang didasarkan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Anggota KPPS Pemilu 2024
Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 28 dan 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat dan komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dengan susunan sebagaimana berikut :
Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 6 (enam) orang anggota dengan Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
Syarat Anggota KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Bab V persyaratan panitia pemilihan kecamatan panitia pemungutan suara, dan KPPS yang diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Syarat menjadi KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut :
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 35 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebut, persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024
Bagian ketiga Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang tugas, wewenang, serta kewajiban KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang penjelasan lengkapnya adalah sebagaimana berikut :
Pasal 30, dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas :
- mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar
- pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30 Ayat 3, dalam melaksanakan tugas, KPPS mempunyai wewenang :
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh
- KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30 Ayat 4, Dalam melaksanakan wewenang, KPPS mempunyai kewajiban :
- menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 Huruf (F) yang uraiannya sebagaimana berikut :
- Jadwal pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, tanggal 11 Desember 2023 hingga 15 Desember 2023
- Jadwal penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023
- Jadwal penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggal 11 Desember 2023 hingga 22 Desember 2023
- Jadwal pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggal 23 Desember 2023 hingga 25 Desember 2023
- Jadwal tahapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, tanggal 23 Desember 2023 hingga 28 Desember 2023
- Jadwal pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, tanggal 29 Desember 2023 hingga 30 Desember 2023
- Jadwal penetapan anggota KPPS, tanggal 24 Januari 2024
- Jadwal pelantikan anggota KPPS, tanggal 25 Januari 2024
Kemudian untuk masa kerja KPPS Pemilu 2024 selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024
Mengutip laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk berapa gaji KPPS Pemilu 2024 selama masa kerja sebulan ialah sebesar Rp1.200.000 untuk gaji ketua KPPS dan Rp1.100.000 untuk gaji anggota KPPS Pemilu.
Gaji ini mengalami mengalami kenaikan yang cukup signifikan bila dibanding pada Pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp500.000 untuk honor anggota KPPS Pemilu.
Link Pendaftaran KPPS 2024
Pendaftaran KPPS tidak dibuka secara daring ataupun online. Oleh sebab itu, bagi Anda yang kebetulan ingin melamar menjadi panitia KPPS Pemilu 2024, sebaiknya persiapkan segala sesuatu yang menjadi persyaratan sebagaimana yang telah sebutkan diatas.
Nah, setelah semua syarat terpenuhi. Silahkan Anda kunjungi sekretariat PPS yang ada di desa Anda. Kemudian, mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.
Setelah formulir pendaftaran Anda peroleh. Kemudian Anda isi secara lengkap formulir tersebut dan melampirkan beberapa dokumen seperti daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, fotocopy ijasah, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikelurkan puskesmas, rumah sakit, atau klinik, serta terakhir pas poto bewarna ukuran 4×6.
Note atau catatan : Cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024 untuk seluruh TPS diwilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan KPPS Pemilu 2024
Berikut beberapa regulasi yang mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang bisa Anda download secara gratis disini.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota di Jakarta pada tanggal 24 November 2023. [ download ]
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 [ download 1]
Demikian informasi seputar pendaftaran anggota KPPS Pemilu. Mulai dari jumlah anggota KPPS Pemilu 2024, syarat, tugas, wewenang, kewajiban, jadwal, gaji, hingga link pendaftaran. Semoga bermanfaat.