Apakah Bisa Mantan Anggota Dewan Menjadi Kepala Desa?

Ada yang bertanya kepada saya seperti ini : apakah bisa mantan anggota dewan menjadi kepala desa?

 

Saya akan jawab pertanyaan tersebut secara terang-terangan di sini, berlandaskan regulasi yang ada.

 

Dan juga, bila nantinya ada pertanyaan yang sama, anda pun bisa memberikan link ini sebagai sumber rujukan.

 

Mari kita mulai mengulasnya.

 

 

Apakah bisa mantan anggota dewan menjadi kepala desa?

 

 

Berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya pada Pasal 29 huruf (i) yang mengatur larangan kepala desa, menyebut:

 

Bahwa kepala desa itu di larang merangkap jabatan, baik itu sebagai ketua BPD, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi atau DPR Kabupaten dan jabatan lain yang di atur dalam perundang-undangan.

 

Akan tetapi, yang jadi pertanyaan kan bukan anggota dewan aktif, melainkan berstatus mantan.

 

Jadi, tentu saja diperbolehkan.

 

Pertanyaan kemudian, mantan anggota dewan yang seperti apa? Apakah mantan anggota dewan yang sedang di cabut hak pilihnya atau bagaimana?

 

Karena kita tahu, sekarang ini banyak oknum mantan anggota dewan yang tersandung kasus korupsi.

 

Artinya, bila merujuk pada UU Desa Pasal 33 huruf (i) dan (j) yang mengatur persyaratan calon kepala desa, jelas, biar pun mantan anggota dewan itu tidak diperbolehkan.

 

Lebih lanjut, mengenai larangan dan persyaratan calon kepala desa yang di atur dalam Pasal 29 dan Pasal 33 Undang-Undang Desa, bisa baca di bawah ini.

 

 

Pasal 29, kepala desa dilarang:

 

 

  1. Merugikan kepentingan umum,
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa,
  6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
  7. Menjadi pengurus partai politik,
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan, dan
  12. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Pasal 33, calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan:

 

 

  1. Warga negara Republik Indonesia,
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa,
  7. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran (dihapuskan sesuai putusan MK),
  8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,
  10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
  11. Berbadan sehat,
  12. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, dan
  13. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

 

 

Kesimpulan :

 

Mantan anggota dewan itu BISA menjadi kepala desa, asalkan tidak melanggar larangan yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.

 

Terima kasih, semoga bermanfaat.