Tata Cara Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dirancang untuk memastikan pendampingan yang efektif, terstruktur, dan akuntabel di tingkat desa[aturan no=”1″ sumber=”Kepmendes PDT...
Kegotongroyongan dalam Undang-Undang Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kegotongroyongan didefinisikan sebagai kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desadan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa; 3) keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem...
Kekeluargaan dalam Undang-Undang Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kekeluargaan tidak sekadar dimaknai sebagai ikatan darah atau hubungan kekerabatan tradisional. Nilai ini telah ditingkatkan statusnya menjadi asas hukum formal yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan perekonomian desa. Kekeluargaan didefinisikan sebagai “kebiasaan warga...
Apakah Perangkat Desa Termasuk ASN? Sebuah Ilusi yang Diperjuangkan
Tentu saja saya ingin membela mereka yang bertanya. Siapa yang tega tidak membela pertanyaan yang lahir dari kelelahan dan kerinduan akan kepastian. Apakah kami termasuk? Tiga kata itu bukan sekadar pencarian status, melainkan teriakan akan pengakuan di tengah samudera ketidakjelasan. ...