Tata Cara Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dirancang untuk memastikan pendampingan yang efektif, terstruktur, dan akuntabel di tingkat desa[aturan no=”1″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.[/aturan].

 

Tata cara pengelolaan tersebut diatur secara detail dalam Bab III petunjuk teknis, mencakup aspek perekrutan, penempatan, pembayaran, pengembangan kapasitas, hingga pengawasan.

 

Bab III – Tata Cara Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional

 

A. Pengadaan

 

Pengadaan TPP dilakukan melalui dua jalur utama:

 

  1. Pengadaan Kembali (Rolling Contract)
    • Dilakukan pada akhir tahun anggaran untuk TPP yang masih memenuhi syarat berdasarkan evaluasi kinerja[aturan no=”2″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Pelaksana pengadaan kembali TPP adalah Tim Persiapan yang dibentuk oleh Kepala BPSDM … untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap TPP yang masih menjalankan tugas pada tahun anggaran berjalan[/aturan].
    • Prosesnya meliputi verifikasi administrasi dan penilaian kinerja untuk menghasilkan rekomendasi perpanjangan kontrak[aturan no=”3″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Dalam proses verifikasi dan evaluasi perlu mempertimbangkan kuota kebutuhan, ketersediaan pembiayaan dari APBN, dan kebutuhan Pendampingan Masyarakat Desa[/aturan].
  2. Pengadaan Baru
    • Dilakukan untuk mengisi kekosongan atau memenuhi kuota tambahan[aturan no=”4″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Pengadaan baru TPP dilaksanakan untuk mengisi kekosongan atau memenuhi kuota TPP yang dibutuhkan baik sebagian atau keseluruhan[/aturan].
    • Kualifikasi Umum meliputi: WNI, bertakwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, memiliki kapasitas hukum, NPWP, kualifikasi pendidikan dan pengalaman relevan, sehat jasmani-rohani, serta berusia minimal 25 tahun[aturan no=”5″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Warga Negara Indonesia yang bertapwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Kementerian[/aturan].
    • Kualifikasi Khusus dirinci berdasarkan jenjang dan bidang keahlian (TAPM Kab/Kota, Provinsi, dan Pusat), meliputi pendidikan minimal S1, pengalaman kerja, dan kompetensi teknis di bidang pendampingan desa[aturan no=”6″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Kualifikasi khusus wajib dipenuhi oleh TPP pada saat mendaftarkan diri[/aturan].
    • Mekanisme meliputi penetapan kuota, pengumuman, pendaftaran online, seleksi administrasi, tes kompetensi tertulis dan wawancara, serta pembekalan pratugas[aturan no=”7″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Seleksi administrasi dilaksanakan dengan cara penelitian kesesuaian kualifikasi pelamar terhadap formasi yang dilamar[/aturan].

 

B. Pengisian Posisi dan Jabatan

 

Petunjuk teknis mengatur dinamika karir TPP melalui beberapa skema:

 

  1. Promosi
    • Merupakan penugasan TPP ke jenjang satu tingkat di atasnya[aturan no=”8″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Promosi adalah penugasan TPP di posisi baru yaitu pada 1 (satu) jenjang di atasnya[/aturan].
    • Syarat promosi meliputi masa tugas minimal 2 tahun, evaluasi kinerja “A” berturut-turut, tidak pernah mendapat sanksi, dan lulus seleksi promosi yang meliputi wawancara dan FGD[aturan no=”9″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]telah bertugas pada posisi sebelumnya selama minimal 2 (dua) tahun berturut-turut; hasil evaluasi kinerja “A” pada 2 (dua) kali periode evaluasi kinerja terakhir secara berturut-turut[/aturan].
  2. Demosi
    • Penurunan jabatan ke jenjang di bawahnya, dapat dilakukan atas permintaan sendiri atau sebagai bentuk sanksi[aturan no=”10″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Demosi adalah penurunan jabatan TPP ke 1 (satu) jenjang di bawahnya[/aturan].
    • Demosi sebagai sanksi diberikan antara lain kepada TPP yang telah mendapat Surat Peringatan (SP) atau memiliki evaluasi kinerja rendah[aturan no=”11″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Demosi berdasarkan penerapan sanksi adalah demosi TPP ke 1 (satu) jenjang TPP di bawahnya[/aturan].
  3. Relokasi dan Reposisi
    • Relokasi adalah perpindahan lokasi tugas pada jenjang yang sama, dapat atas permintaan atau kebutuhan penyegaran organisasi[aturan no=”12″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Relokasi adalah perpindahan lokasi tugas TPP pada tingkatan/jenjang yang sama[/aturan].
    • Reposisi adalah perubahan posisi/jabatan atau bidang tugas pada jenjang yang sama, dilakukan untuk penyegaran organisasi[aturan no=”13″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Reposisi adalah: Perubahan posisi/jabatan TPP pada tingkatan/jenjang yang sama dari jabatan lebih tinggi ke jabatan di bawahnya atau sebaliknya[/aturan].

 

C. Pembayaran Honorarium dan Bantuan Operasional

 

Pembayaran TPP mengikuti mekanisme yang ketat untuk menjamin akuntabilitas:

 

  • Honorarium dan Bantuan Operasional (BOP) dibayarkan lumpsum setiap bulan setelah terpenuhinya syarat administrasi[aturan no=”14″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Honorarium dan Bantuan Operasional (BOP) dibayarkan setiap bulan secara lumpsum dan langsung (LS) … berdasarkan bukti-bukti administrasi yang diterima oleh PPK[/aturan].
  • Syarat utama pembayaran adalah tersedianya laporan bulanan individu berbasis DRP dengan minimal 140 jam kerja per bulan dan rekomendasi dari Supervisor[aturan no=”15″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]laporan bulanan individu berbasis DRP dengan syarat terpenuhinya minimal 140 (seratus empat puluh) jam per bulan[/aturan].
  • Verifikasi dan validasi laporan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung (misalnya, TAPM Kab/Kota memverifikasi laporan PLD dan PD) sebelum direkomendasikan untuk pembayaran[aturan no=”16″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]TAPM Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi laporan PLD dan PD[/aturan].

 

D. Pengembangan Kapasitas

 

Peningkatan kompetensi TPP dilaksanakan secara berkelanjutan:

 

  • Ditujukan bagi seluruh TPP, baik baru maupun yang sedang bertugas[aturan no=”17″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Peningkatan dilakukan terhadap seluruh TPP baik hasil pengadaan baru maupun yang sedang menjalankan tugas[/aturan].
  • Materi mencakup pengetahuan dasar seperti UU Desa, analisis sosial, komunikasi, hingga keterampilan fasilitasi dan pemecahan masalah pembangunan desa[aturan no=”18″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Pengetahuan dasar … mencakup pada pengetahuan tentang: a. Undang-Undang Dasar … b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa …[/aturan].
  • Metode dapat berupa pelatihan, mentoring, bimbingan teknis, diskusi, atau pembelajaran jarak jauh melalui platform digital[aturan no=”19″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Peningkatan kapasitas TPP dilaksanakan oleh BPSDM khususnya P3MDDT … dalam bentuk antara lain pelatihan, mentoring, peningkatan kapasitas diri secara mandiri[/aturan].

 

E. Sertifikasi

 

Kompetensi TPP dapat diakui melalui sertifikasi formal:

 

  • Bertujuan menjamin kompetensi dan kualifikasi TPP dalam menjalankan tugas[aturan no=”20″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Sertifikasi bertujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi TPP dalam melaksanakan tugas Pendampingan Masyarakat Desa[/aturan].
  • Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau dapat difasilitasi oleh Kementerian/pemerintah daerah[aturan no=”21″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Sertifikasi kompetensi TPP dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[/aturan].
  • Kompetensi juga dapat dibuktikan dengan dokumen lain seperti surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikat pelatihan berbasis SKKNI[aturan no=”22″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Bukti dokumen lain pengakuan kompetensi dan kualifikasi TPP dimaksud meliputi: 1) Surat keterangan kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang …[/aturan].

 

F. Pengendalian

 

Pengendalian kinerja TPP dilakukan melalui sistem yang terstruktur:

 

  1. Hari dan Jam Kerja: Mengikuti hari kerja pemerintah di lokasi tugas (desa, kecamatan, kab/kota, provinsi, atau pusat) dengan minimal 8 jam/hari dan dilaporkan melalui aplikasi DRP[aturan no=”23″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Hari kerja PLD dan PD mengikuti hari kerja Pemerintah Desa dan Kecamatan di lokasi tugas … Total jam kerja per bulan dihitung berdasarkan … sekurang-kurangnya 8 (delapan) jam wajib per hari[/aturan].
  2. Cuti dan Izin: Diatur jenis cuti (tahunan, melahirkan, ibadah) dan izin (sakit, alasan penting) dengan mekanisme pengajuan melalui aplikasi DRP dan persetujuan PPK[aturan no=”24″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Cuti tahunan diajukan oleh TPP secara online melalui aplikasi DRP kepada Kepala P3MDDT dan PPK, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan cuti[/aturan].
  3. Kunjungan Lapangan: PLD, PD, dan TAPM Kab/Kota wajib melakukan kunjungan lapangan minimal 15 hari/bulan (PLD/PD) atau 10 hari/bulan (TAPM Kab/Kota), dicatat di DRP dengan bukti geotagging[aturan no=”25″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]PLD dan PD wajib mengunjungi Desa-Desa sesuai lokasi tugas sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari dalam 1 (satu) bulan[/aturan]. TAPM Provinsi dan Pusat melakukan kunjungan berdasarkan Surat Tugas.
  4. Laporan: TPP wajib membuat:
    • Laporan Individu Harian/Bulanan melalui aplikasi DRP[aturan no=”26″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Setiap individu TPP wajib membuat laporan individu dengan menggunakan aplikasi DRP pada Sistem Informasi Desa (SID)[/aturan].
    • Laporan Kelembagaan triwulanan dan tahunan oleh tim TAPM[aturan no=”27″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Laporan Kelembagaan Triwulan adalah laporan hasil pelaksanaan tugas Pendampingan Masyarakat Desa … yang disusun setiap 3 (tiga) bulan[/aturan].
    • Laporan Hasil Kunjungan Lapangan.
  5. Evaluasi Kinerja: Terdiri dari tiga jenis:
    • Evaluasi Kualitas Pendampingan: Mengukur dampak pendampingan terhadap perkembangan desa.
    • Evaluasi Kinerja Individu (Triwulanan): Dilakukan oleh Kepala P3MDDT (30%), PPK (60%), dan Pengguna Layanan (10%) berdasarkan aspek administratif, kemampuan, keaktifan, dan hasil kerja[aturan no=”28″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Evaluasi kinerja individu TPP dilakukan oleh 3 (tiga) pihak, yaitu: (i) Kepala P3MDDT, (ii) PPK … dan (iii) Pengguna Layanan Pendampingan[/aturan].
    • Evaluasi Akhir Kinerja: Dilakukan di akhir tahun anggaran sebagai bahan pertimbangan pengadaan kembali.

 

H. Etika Profesi

 

TPP wajib menjunjung tinggi etika dalam hubungan dengan pihak yang didampingi, sesama TPP, dan pihak ketiga, yang meliputi sikap saling menghormati, jujur, profesional, menjaga integritas, serta tidak menyalahgunakan wewenang[aturan no=”29″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Etika profesi TPP ditetapkan sebagai landasan untuk menjaga profesionalitas dan integritas TPP dalam menjalankan tugas[/aturan].

 

I. Kewajiban dan J. Larangan

 

  • Kewajiban TPP antara lain: setia pada Pancasila dan UUD 1945, memfasilitasi kebijakan kementerian, mematuhi aturan, menyelesaikan konflik secara musyawarah, dan bersedia ditugaskan di seluruh wilayah[aturan no=”30″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Seluruh TPP wajib menaati ketentuan-ketentuan antara lain: 1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 …[/aturan].
  • Larangan mencakup: melakukan tindak pidana, memalsukan data, menyebarkan fitnah, menyalahgunakan atribut/kewenangan, meminta/menerima imbalan tidak wajar, melakukan pungutan, serta terlibat dalam kegiatan politik praktis atau konflik kepentingan[aturan no=”31″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Selama melaksanakan tugas, seluruh TPP dilarang: 1. Melakukan tindak pidana … 2. Memalsukan data … 4. Menyalahgunakan atribut Kementerian …[/aturan].

 

K. Pelanggaran dan Penanganan serta L. Sanksi

 

  • Penanganan pelanggaran dilakukan oleh Tim Penanganan Pelanggaran sesuai jenjang (misalnya, pelanggaran PLD ditangani TAPM Kab/Kota) dengan prinsip keadilan, kerahasiaan, dan objektif[aturan no=”32″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh PLD dan PD dilakukan oleh TAPM Kabupaten/Kota[/aturan].
  • Sanksi diklasifikasikan berdasarkan beratnya pelanggaran:
    • Pelanggaran Ringan/Sedang: Dapat dikenai Surat Peringatan (SP) maksimal 2 kali.
    • Pelanggaran Sedang/Berat setelah SP: Dapat dikenai Sanksi Demosi (kecuali PLD).
    • Pelanggaran Berat: Dikenai Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk bagi TPP yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan putusan pengadilan yang tetap[aturan no=”33″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diterapkan kepada TPP yang melakukan pelanggaran … yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap[/aturan].

 

M. Pembinaan dan Pengawasan oleh Menteri & N. oleh Gubernur/Bupati/Walikota

 

  • Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung atau melalui BPSDM terhadap unit kerja kementerian, TPP, KPMD, dan pihak ketiga, dalam bentuk pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, monitoring, evaluasi, serta pemberian penghargaan dan sanksi[aturan no=”34″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan secara langsung oleh Menteri atau melalui BPSDM, dan/atau melalui Unit Kerja Eselon I Kementerian lainnya[/aturan].
  • Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan melalui perangkat daerahnya terhadap TPP di wilayahnya, pendamping desa yang dikelola daerah, KPMD, dan pihak ketiga, dengan berpedoman pada kondisi lokal dan dikoordinasikan dengan Kementerian[aturan no=”35″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan secara langsung oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau melalui satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan Desa[/aturan].

 

Dengan regulasi yang komprehensif ini, pengelolaan TPP dirancang tidak hanya sebagai sistem administrasi kepegawaian, tetapi sebagai kerangka pendukung profesionalisme yang integral untuk memperkuat kapasitas pemerintah dan masyarakat desa dalam mencapai pembangunan yang mandiri dan berkelanjutan[aturan no=”1″ sumber=”Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf”]KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.[/aturan].

 

Download lengkap seluruh isi aturan : Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.pdf