Mariyadi

About

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.


Sejak 2015, Mariyadi aktif menulis di updesa.com, sebuah blog rujukan nasional yang telah menerbitkan hampir 1.000 artikel dan dikunjungi lebih dari 1 juta pembaca setiap bulannya. Topik tulisannya meliputi tata kelola desa, Dana Desa, pembangunan berbasis partisipasi, dan digitalisasi pelayanan publik desa.


Sebagai praktisi SEO dan desainer web WordPress, Mariyadi juga berkontribusi dalam pengembangan berbagai sistem informasi desa dan website UMKM lokal. Inisiatif digital yang ia bantu telah mendorong peningkatan transparansi, efisiensi pelayanan, dan pertumbuhan ekonomi digital di beberapa desa dampingan.


Beberapa proyeknya meliputi pengembangan Sistem Informasi Siraja di Karang Jawa, pelatihan penulisan bagi pemuda desa, dan pendirian komunitas literasi "Cinta Anak Ratu Aji (CARA)".

Mekanisme Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Menurut Aturan

Mekanisme Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa

Pertanyaan   Bagaimanakah mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh aturan perundang-undangan? Mohon jawaban guna untuk pencerahan bagi kami yang baru menjabat sebagai anggota badan permusyawaratan desa tahun ini....

Larangan BPD sesuai UU Desa yang Musti Anda Pahami

Larangan BPD

Badan Permusyawaratan Desa atau yang kerap disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah ataupun dusun dan ditetapkan secara demokratis.   Pasal 64 huruf (a) hingga (i) Undang-Undang...

Tugas KPMD sesuai Permendesa dan Kepmendesa PDTT

Tugas KPMD

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat desa yang dipilih oleh desa dan ditetapkan oleh kepala desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.   Pendampingan Masyarakat Desa oleh KPMD...

Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Ini Penjelasannya

Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Pendamping Desa yang biasanya disingkat PD dan Pendamping Lokal Desa yang biasanya disingkat PLD, sama-sama merupakan TPP yang direktur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).   TPP sendiri merupakan singkatan dari Tenaga Pendamping Profesional yang merupakan...