Mariyadi

About

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.


Sejak 2015, Mariyadi aktif menulis di updesa.com, sebuah blog rujukan nasional yang telah menerbitkan hampir 1.000 artikel dan dikunjungi lebih dari 1 juta pembaca setiap bulannya. Topik tulisannya meliputi tata kelola desa, Dana Desa, pembangunan berbasis partisipasi, dan digitalisasi pelayanan publik desa.


Sebagai praktisi SEO dan desainer web WordPress, Mariyadi juga berkontribusi dalam pengembangan berbagai sistem informasi desa dan website UMKM lokal. Inisiatif digital yang ia bantu telah mendorong peningkatan transparansi, efisiensi pelayanan, dan pertumbuhan ekonomi digital di beberapa desa dampingan.


Beberapa proyeknya meliputi pengembangan Sistem Informasi Siraja di Karang Jawa, pelatihan penulisan bagi pemuda desa, dan pendirian komunitas literasi "Cinta Anak Ratu Aji (CARA)".

Perangkat Desa Harus Netral dalam Pemilu

perangkat desa harus netral

Alih-alih mendapatkan penghasilan tambahan dan juga berharap ketika paslon terpilih menjadi bupati/ wali kota bangunan dapat lebih mudah masuk ke desanya.   Akhirnya, perangkat desa pun ikut-ikutan dalam pesta akbar pemilu atau pilkada untuk mendukung salah satu pasangan paslon....

Tugas Kades 2020 [Video]

tugas kades 2020

   Tugas Kades ( Kepala Desa ) tahun 2020 diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 6 ayat (1) sampai dengan (3) dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (2).   Lebih lanjut mengenai tugas...

Tugas Sekdes 2020 Menurut Undang-Undang

tugas sekdes 2020

Sekdes atau sekkam ataupun sebutan lain merupakan perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.   Selain bertugas sebagai koordinator PPKD dalam pengelolaan keuangan desa, ternyata sekretaris desa juga bertugas membantu kepala...

Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

pemilihan kepala desa antar waktu

Dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 40 disebutkan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.   Pemilihan kepala desa secara serentak dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun.   Dalam hal...