Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 40 disebutkan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.

 

Pemilihan kepala desa secara serentak dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun.

 

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa, maka bupati/wali kota menunjuk penjabat kepala desa yang berasal dari pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Penujukan penjabat kepala desa yang dilakukan oleh bupati/walikota berlaku, apabila kepala desa yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan tersebut sisa jabatannya kurang dari 1 tahun.

 

 

Lalu bagaimana jika sisa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 tahun ?

 

Dalam hal sisa jabatan kepala desa lebih dari 1 tahun, bupati/wali kota tetap menunjuk penjabat kepala desa sampai ditetapkannya kepala desa terpilih melalui musyawarah pemilihan kepala desa antar waktu.

 

Musyawarah desa pemilihan kepala desa antar waktu, dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak kepala desa diberhentikan dan masa jabatan kepala desa yang terpilih terhitung sejak tanggal pelantikan atau meneruskan sisa jabatan kepala desa yang diberhentikan.

 

 

Mekanisme atau Sistem Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

 

 

Setidaknya ada 3 tahapan yang perlu anda pahami dalam melaksanakan pemilihan ini.

 

  1. Tahapan persiapan,
  2. Tahapan pelaksanaan, dan
  3. Tahapan pelaporan

 

 

1. Tahapan Persiapan

 

 

Dalam tahap persiapan, BPD membentuk panitia pemilihan yang terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat paling lama 15 hari setelah kepala desa diberhentikan.

 

Pembentukan panitia pemilihan disesuaikan jumlahnya sesuai beban tugas dan kemampuan anggaran pendapatan belanja desa yang kemudian ditetapkan kedalam keputusan pimpinan BPD.

 

Kemampuan dan biaya pemilihan sebagaimana yang akan dimuat kedalam APBDes, diajukan oleh panitian pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lama 30 hari terhitung sejak panitia terbentuk.

 

Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan.

 

Kemudian setelah itu, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa antar waktu yang ditetapkan paling sedikit 2 orang calon dan paling banyak 3 orang calon.

 

Dalam hal jumlah calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 orang, maka panitia melakukan seleksi tambahan.

 

Seleksi tambahan terdiri atas:

 

  1. Memiliki pengalaman mengenai pemerintahan desa,
  2. Tingkat pendidikan, dan/atau
  3. Persyaratan lain yang ditetapkan bupati/wali kota.

 

Selanjutnya, apabila calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 orang, maka panitia pemilihan wajib memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari.

 

Dan apabila setelah diperpanjang 7 hari calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 orang, maka BPD menunda pelaksanaan musyawarah pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh BPD.

 

Namun apabila calon paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang syah memenuhi persyaratan maka dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah desa.

 

 

2. Tahapan Pelaksanaan

 

 

Dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu meliputi :

 

 

(1). Penyelenggaraan musyawarah desa dipimpin oleh ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan,

 

(2). Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh musyawarah desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara,

 

(3). Pelaksanaan pemilihan calon oleh panitia pemilihan dan peserta musyawarah desa melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa,

 

(4). Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah desa, dan

 

(5). Pengesahan calon terpilih oleh musyawarah desa.

 

 

Peserta musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada angka (3) melibatkan unsur masyarakat.

 

Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud diatas berasal dari:

a. tokoh adat,
b. tokoh agama,
c. tokoh masyarakat,
d. tokoh pendidikan,
e. perwakilan kelompok tani,
f. perwakilan kelompok nelayan,
g. perwakilan kelompok perajin,
h. perwakilan kelompok perempuan,
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin, atau
k. unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat

 

 

Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf ( k ) diwakili paling banyak 5 orang dari setiap dusun atau sebutan lain.

 

Jumlah peserta musyawarah desa sebagaimana dimaksud diatas dibahas dan disepakati bersama BPD dan pemerintah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD.

 

 

3. Tahapan Pelaporan

 

 

Untuk tahapan pelaporan sendiri meliputi beberapa hal, antara lain :

 

(1). Pelaporan hasil pemilihan melalui musyawarah desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah musyawarah desa mengesahkan calon kepala desa terpilih,

 

(2). Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil musyawarah desa oleh ketua BPD kepada bupati/wali kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan,

 

(3). Penerbitan keputusan bupati/wali kota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD, dan

 

(4). Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Tahapan pelaksanaan pemilihan diatas dapat dipersingkat dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas yang pelaksanaannya ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

 

 

Referensi

 

[1] Pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

[2] Pasal 45 PP Nomor 43 Tahun 2104

[3] Pasal 8 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015

[4] Pasal 47A sampai 47E Permendagri  Nomor 65 Tahun 2017