Mariyadi

About

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.


Sejak 2015, Mariyadi aktif menulis di updesa.com, sebuah blog rujukan nasional yang telah menerbitkan hampir 1.000 artikel dan dikunjungi lebih dari 1 juta pembaca setiap bulannya. Topik tulisannya meliputi tata kelola desa, Dana Desa, pembangunan berbasis partisipasi, dan digitalisasi pelayanan publik desa.


Sebagai praktisi SEO dan desainer web WordPress, Mariyadi juga berkontribusi dalam pengembangan berbagai sistem informasi desa dan website UMKM lokal. Inisiatif digital yang ia bantu telah mendorong peningkatan transparansi, efisiensi pelayanan, dan pertumbuhan ekonomi digital di beberapa desa dampingan.


Beberapa proyeknya meliputi pengembangan Sistem Informasi Siraja di Karang Jawa, pelatihan penulisan bagi pemuda desa, dan pendirian komunitas literasi "Cinta Anak Ratu Aji (CARA)".

Gaji BPD, Ternyata Terpaut Jauh dari Perangkat Desa

gaji bpd

Beberapa minggu yang lalu saya sempat mendapatkan pertanyaan unik terkait seberapa besar gaji BPD yang diatur dalam regulasi.   Sebenarnya, jika merujuk pada UU Desa ataupun regulasi yang ada sebagai pelaksana UU Desa tidak pernah disebutkan istilah “gaji”.  ...

Masa Jabatan Kepala Desa sesuai UU Desa

masa jabatan kepala desa

Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan paling banyak menjabat selama 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.   Hal ini diatur dengan sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat (1)...

RKP Desa : Panduan Lengkap [update] 2020

rkp desa

RKP Desa merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa yang disusun setiap tahun.   Jika, RPJM Desa mempunyai masa berlaku 6 tahun ( sejak UU Desa disahkan), maka untuk dokumen RKP sendiri hanya mempunyai masa 1 tahun.   RKP Desa...

Masyarakat Berhak Memilih Perangkat Desa

memilih perangkat desa

Sebagai kepala desa yang baik. Apapun yang hendak diputuskan dan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak perlu di musyawarahkan terlebih dahulu dengan masyarakat.   Hal ini pun sama perlakuannya didalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, walaupun semua itu...