Mariyadi

About

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.

Protokol Normal Baru Desa, Tujuan dan Teknis Pelaksanaan

normal baru desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengeluarkan regulasi kebijakan tentang protokol normal baru atau new normal untuk desa.   Kebijakan tersebut termuat dalam Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 yang menjadi pertimbangan untuk...

Apa Itu Rekognisi Desa? Pengertian, Kelemahan, dan Kelebihan

rekognisi desa

Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa salah satu asas pengaturan desa ialah rekognisi ( Pasal 3 huruf a ).   Bagi orang yang baru terjun dan mengenal dunia pemerintahan desa, tentu akan sedikit bingung, memahami...

3 Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat

informasi desa

Tidak diinformasikannya perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes menimbulkan efek ketidakpercayaanya masyarakat ke pemerintah desa.   Padahal, dalam Undang-Undang Desa dikatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa ialah “keterbukaan”. ( Pasal 4 huruf d )   Yang...

4 Syarat Pendaftaran Perangkat Desa 2020

Pendaftaran Perangkat Desa 2020

Kalau dulu, untuk menjadi perangkat desa tidak perlu banyak persyaratan. Bahkan, ketika ditawarin saja tidak ada yang mau.   Kedudukan perangkat desa dulu, tidaklah sesuperior saat ini. Jangankan untuk disoroti, untuk masuk dalam kanal berita online pun hampir tidak...