Berapa Persen Ketahanan Pangan Dana Desa 2023?

Pada tahun 2023, Pemerintah Desa akan mengalokasikan dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20% dari anggaran dana desa.

 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa 2023.

 

 

Dana desa merupakan sumber dana yang sangat penting bagi desa-desa di Indonesia. Dana ini disediakan oleh pemerintah pusat untuk membantu pembangunan di desa.

 

Salah satu program yang akan didukung oleh dana desa di tahun 2023 adalah program ketahanan pangan dan hewani.

 

Program ketahanan pangan dan hewani sangat penting untuk mengatasi masalah kelaparan di desa. Dengan adanya program ini, diharapkan akan tercipta ketahanan pangan yang baik di desa dan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

 

Program ketahanan pangan dan hewani meliputi berbagai kegiatan seperti pembangunan lumbung pangan desa, pengembangan peternakan, pertanian, perikanan, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan ketahanan pangan.

 

Selain program ketahanan pangan dan hewani, dana desa juga akan digunakan untuk program pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial.

 

Program ini akan melindungi masyarakat desa dari kemiskinan ekstrem dan memberikan bantuan keuangan kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

 

Dana desa juga akan digunakan untuk mendukung program sektor prioritas di desa seperti program kesehatan dan pariwisata.

 

Dalam penggunaan dana desa, pemerintah desa harus memperhatikan kegiatan prioritas yang telah ditentukan. Dana desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang tidak terkait dengan program prioritas tersebut.

 

Pemerintah desa juga harus transparan dalam penggunaan dana desa dan melaporkan penggunaannya secara berkala.

 

Dalam kesimpulannya, program ketahanan pangan dan hewani akan menjadi salah satu program yang didukung oleh dana desa pada tahun 2023.

 

Pemerintah desa harus memperhatikan kegiatan prioritas yang telah ditentukan dan melaporkan penggunaan dana desa secara berkala.

 

Dengan adanya program ini, diharapkan akan tercipta ketahanan pangan yang baik di desa dan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.