PMK Dana Desa 2023

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi: penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.

 

Lebih lanjut mengenai PMK Dana Desa 2023 ataupun PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Silahkan download melalui link dibawah ini.

 

Detail Peraturan

 

Jenis Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Entitas Kementerian Keuangan
Nomor 201
Tahun 2022
Judul Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Ditetapkan Tanggal 16 Desember 2022
Diundangkan Tanggal 19 Desember 2022
Berlaku Tanggal 01 Januari 2023
Jumlah Halaman 75 Halaman
Keterangan Status Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022
Download File PMK Dana Desa 2023
Status Baru

 

 

Jenis-Jenis Program Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

 

 

Dalam pelaksanaan pembangunan di desa, penggunaan dana desa sangatlah penting dan harus dilakukan dengan tepat.

 

Karena dana desa yang bersumber dari APBN ini memiliki peranan yang sangat vital dalam memajukan perekonomian masyarakat desa.

 

Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan jenis-jenis program prioritas yang harus diutamakan dalam penggunaan dana desa.

 

Berikut ini adalah jenis-jenis program prioritas penggunaan dana desa yang harus diperhatikan dan diprioritaskan dalam penggunaannya:

 

 

1. Program Pemulihan Ekonomi

 

 

Program ini merupakan program yang bertujuan untuk memulihkan perekonomian masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19.

 

Program ini mencakup perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran dana desa harus digunakan untuk program ini.

 

 

2. Dana Operasional Pemerintah Desa

 

 

Dana operasional pemerintah desa merupakan dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pemerintahan desa. Paling banyak 3% dari anggaran dana desa harus dialokasikan untuk program ini.

 

 

3. Program Ketahanan Pangan dan Hewani

 

 

Program ketahanan pangan dan hewani merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan dan hewani di desa. Paling sedikit 20% dari anggaran dana desa harus digunakan untuk program ini, termasuk pembangunan lumbung pangan desa.

 

 

4. Dukungan Program Sektor Prioritas di Desa

 

 

Program ini merupakan program yang bertujuan untuk mendukung sektor prioritas di desa, seperti BUMDes, program kesehatan, dan pariwisata skala desa. Program atau kegiatan lain yang sesuai dengan potensi dan karakteristik desa juga dapat didukung dengan dana desa.

 

 

Tahapan penyaluran Dana Desa 2023

 

 

Penyaluran dana ini dilakukan dengan tiga tahap. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD yang dilakukan melalui RKUD.

 

Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga bulan Juni dengan besaran 40% dari pagu Dana Desa. Tahap kedua dilakukan pada bulan Maret hingga bulan Agustus dengan besaran yang sama, yaitu 40%. Sementara itu, tahap ketiga dilakukan pada bulan Juni dengan besaran 20% dari pagu Dana Desa.

 

Namun, bagi Desa Mandiri, penyaluran dilakukan dalam dua tahap yang besaran alokasi dana lebih besar. Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga bulan Juni dengan besaran 60% dari pagu Dana Desa. Sementara tahap kedua dilakukan pada bulan Maret dengan besaran 40%.

 

 

Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I

 

 

Pemda harus menyampaikan dokumen persyaratan dan mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap I secara lengkap dan benar kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi OMSPAN.

 

Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemda:

 

  • Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
  • Daftar Rekening Kas Desa (RKD), yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Peraturan Desa mengenai APBDes.
  • Surat Pengantar, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/ wali kota.
  • Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN, yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Dalam menyusun dokumen persyaratan, Pemda harus memperhatikan format yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sesuai dengan format lampiran huruf F PMK nomor 201/PMK.07/2022.

 

 

Prosedur Penyaluran Dana Desa Tahap I

 

 

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, Pemda dapat mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap I melalui aplikasi OMSPAN. Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan akan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemda.

 

Apabila dokumen persyaratan telah lengkap dan benar, maka penyaluran Dana Desa Tahap I akan segera dilakukan. Namun, apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam dokumen persyaratan yang disampaikan, maka Pemda akan diminta untuk memperbaiki dokumen tersebut terlebih dahulu sebelum penyaluran dapat dilakukan.

 

 

Proses Pembuatan Daftar Rincian Desa aplikasi OMSPAN

 

 

Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN dicetak setelah Pemda melakukan penandaan (tagging) pada desa-desa yang memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa.

 

Pembuatan Daftar Rincian Desa tidak perlu menunggu seluruh desa dalam wilayah kabupaten/kota siap seluruhnya.

 

Perlu diingat bahwa pembuatan Daftar Rincian Desa untuk nonBLT Desa dibuat secara terpisah dengan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa.

 

 

Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan

 

 

Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I pada huruf c disampaikan paling cepat bulan Januari dan paling lambat tanggal 23 Juni 2023.

 

Pastikan untuk mematuhi batas waktu tersebut agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyaluran Dana Desa.

 

 

Penyaluran Dana Desa nonBLT Desa

 

 

Jika Pemda belum melakukan perekaman KPM BLT Desa, maka Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa nonBLT Desa maksimal 75% dari pagu Dana Desa yang disalurkan secara bertahap.

 

Penting untuk diingat bahwa BLT Desa hanya dapat disalurkan maksimal sebesar 25% setelah Desa merekam KPM BLT Desa.

 

Jika terdapat kekurangan BLT Desa setelah dilakukan perekaman KPM (melebihi alokasi BLT Desa sebesar 25%), kebutuhan kekurangan tersebut dipenuhi melalui Dana Desa nonBLT Desa.

 

 

BLT Dana Desa 2023: Penyaluran dan Persyaratan

 

 

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19.

 

Untuk dapat memperoleh bantuan tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan penyaluran yang telah ditetapkan.

 

Salah satu ketentuan yang harus dilakukan oleh Pemda adalah melakukan perekaman jumlah KPM pada aplikasi OMSPAN berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa. Hal ini harus dilakukan paling lambat tanggal 12 Mei 2023.

 

Selanjutnya, jika terdapat sisa alokasi BLT Desa karena perekaman BLT Desa sama dengan atau lebih dari 10% sampai dengan kurang dari 25% dari pagu Dana Desa, sisa alokasi tersebut akan disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa Tahap III atau Tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri.

 

BLT Desa akan disalurkan sekaligus untuk kebutuhan tiga bulan, yaitu bulan pertama sampai dengan bulan ketiga. Namun, sebelum dapat menerima bantuan tersebut, KPM harus melakukan perekaman KPM BLT Desa sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

 

Untuk penyaluran BLT Desa Tahap I, Pemda harus menyampaikan dokumen persyaratan yang meliputi Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai penetapan KPM BLT Desa, Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota, Daftar Rekening Kas Desa (RKD) yang ditandatangani oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa, Peraturan Desa mengenai APBDes, Surat Pengantar, dan Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.

 

Sedangkan untuk penyaluran BLT Desa Tahap II dan III, Pemda harus merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan sebelumnya pada Aplikasi OMSPAN. Selain itu, persyaratan yang harus disampaikan melalui aplikasi OMSPAN adalah Surat Pengantar dan Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.

 

Dengan adanya ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan, diharapkan penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan program tersebut. Pemda diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menyalurkan bantuan sosial ini sehingga dapat membantu masyarakat desa yang membutuhkan.