Berapa Tahun Jabatan Kepala Desa? Ini Penjelasan Singkatnya

Oleh MariyadiDiperbarui 5 June 2025
Berapa Tahun Jabatan Kepala Desa
gambar updesa.com

Pertanyaan seperti itu yang kerapkali ditanyakan kepada saya.

 

Padahal, kita semua tahu. Bahwa didalam Undang-Undang Desa (sebelum dilakukan revisi) jabatan kepala desa itu hanya 6 tahun untuk satu periode jabatan.

 

Dan kepala desa yang sama, itu hanya dapat menjabat menjadi kepala desa, selama tiga periode saja.

 

Artinya, jabatan kepala desa untuk satu orang kepala desa terpilih, itu maksimal 18 tahun atau 6 tahun dikalikan tiga periodisasi.

 

Paham kan?

 

Nah terkait isu perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk dua periodisasi.

 

Kita tunggulah, info selanjutnya dari Dewan Perwakilan Rakya (DPR) tentang bagaimana perkembangan dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Undang-Undang Desa.

 

Sampai disini sudah jelas sekali kan? Semoga bermanfaat.

Penulis Artikel

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.