Besaran Dana Desa 2024 sesuai UU dan Kemenkeu
Sejak pertama kali dana desa digulirkan. Pemerintah pusat telah mengucurkan alokasi dana desa sebesar Rp538,9 triliun.
Alokasi dana desa ini terbagi atas beberapa kucuran, mulai dari tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun, 2016 sebesar Rp47 triliun, 2017 sebesar Rp60 triliun, 2018 sebesar Rp60 triliun, 2019 sebesar Rp70 triliun, 2020 sebesar Rp71,2 triliun, 2021 sebesar Rp72 triliun, 2022 sebesar Rp68 triliun, dan di tahun ini 2023 sebesar Rp.70 triliun.
Dari besaran angka tersebut, berdasarkan laporan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) per 19 Juni 2023, dana desa telah menghasilkan output berupa sarana/prasarana bermanfaat bagi masyarakat, yaitu terbangunnya lebih dari :
- Jalan Desa sepanjang 325,4 ribu km
- Jembatan sepanjang 1.791,6 ribu km
- Pasar Desa sebanyak 14.168 unit
- BUM Desa sebanyak 42.727 unit
- Sarana Olahraga sebanyak 31.981 unit
- Sambungan Air Bersih sebanyak 1.670,4 unit
- MCK sebanyak 513.175 unit
- Polindes sebanyak 25.713 unit
- Tambatan Perahu sebanyak 8.860 unit
- PAUD sebanyak 68.378 unit
- Sumur sebanyak 86.581 unit
- Drainase sebanyak 50,3 juta unit
- Irigasi sebanyak 573,1 ribu unit
- Posyandu sebanyak 43.657 unit
- Embung Desa sebanyak 6.427 unit
- BLT Desa sebanyak 2,9 juta KPM dengan total Rp8,27 triliun
- Pencegahan Stunting sebesar Rp4,40 triliun
- Ketahanan Pangan sebesar Rp5,07 triliun
Dari banyaknya output data keberhasilan, atas kucuran dana desa di atas. Tidak dapat menafikan, berdasarkan catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), sejak pengalokasian dana desa pada tahun 2015, kasusu korupsi di tingkat desa trenya meningkat.
Dan parahnya, pada tahun 2020, ICW merilis 10 besar kasus korupsi di Indonesia berdasarkan lembaga pemerintah, 141 kasus korupsi di tingkat pemerintah desa, peringkat kedua tertinggi setelah pemerintah kabupaten/kota.
Selanjutnya, pada semester 1 tahun 2021, kasus korupsi di pemerintahan desa terbanyak, lebih tinggi dari kasus korupsi pemerintah kabupaten, kota, provinsi, kementerian, dan lembaga negara lainnya.
Meskipun tidak seluruh kasus pemerintah desa di atas berkaitan dengan dana desa. Namun, hal ini perlu mendapatkan perhatian kita bersama karena porsi dana desa dominan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Lalu Berapa Besaran Pagu Dana Desa 2024?
Pada tanggal 16 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.
Dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang di atas disebutkan, bahwa Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2024 direncanakan sebesar Rp857,6 triliun.
Dari angka Transfer ke Daerah (TKD) tersebut. Salah satunya, ialah transfer dana desa ( Pasal 9 Ayat (2) huruf (f) ) sebanyak Rp71 triliun, yang terdiri dari variable, proporsi, dan besaran sebagaimana berikut.
Pagu Per porsi Alokasi
VARIABLE | PROPORSI | BESARAN |
Dihitung sebelum tahun berjalan | 69.000.000.000 | |
Alokasi Dasar | 65% | 44.850.000.000 |
Alokasi Formula | 35% | 20.700.000.000 |
Alokasi Afirmasi | 1% | 690.000.000 |
Alokasi Kinerja | 4% | 2.760.000.000 |
Dialokasikan pada tahun berjalan 2024 | 2.000.000.000 | |
PAGU DANA DESA 2024 | 71.000.000.000 |
Dari besaran dana desa tahun 2024 di atas. Nantinya, dana desa akan dibagikan secara merata dengan perhitungan tersebut kepada 75.259 desa di 434 kabupaten/kota dari 75.265 desa sesuai Kepmendagri No 100/145/2022.
Dengan minus 6 desa tidak dialokasikan dana desa sesuai dengan rekomendasi BPK dan K/L, sebagai berikut: Desa Kanekes, Kab. Lebak, Desa Perkebunan Alur Jambu, Kab. Aceh Tamiang , Desa Wonorejo, Kab. Balangan, Desa Batujaya, Kab. Aceh Barat, Desa Misabugoid, Kab. Manokwari, dan Desa Pulo Bunta, Kab. Aceh Besar.
Itulah sedikit penjelasan mengenai berapa besaran pagu dana desa tahun 2024 yang kerapkali ditanyakan. Semoga bermanfaat