Cara Melaksanakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
PENGGUNAAN DANA DESA diprioritaskan untuk mendanai bidang pembangunan desa dan juga pemberdayaan masyarakat desa.
Prioritas penggunaan dana desa dalam kedua bidang di atas, sebesar-besarnya memberikan manfaat kepada masyarakat dalam rangka: peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan.
Dalam hal penggunaan dana desa, baik dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, itu di atur dan di urus oleh desa berdasarkan kewenangan desa, serta diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Lantas, bagaimana cara melaksanakan prioritas penggunaan dana desa dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa?
Mengutip dari apa yang termuat dalam Permendes No 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa itu dilaksanakan melalui :
1. Pembangunan Desa :
- pemenuhan kebutuhan dasar,
- pembangunan sarana dan prasarana desa,
- pengembangan potensi ekonomi lokal, dan
- pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
2. Pemberdayaan Masyarakat Desa :
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat,
- penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa,
- pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa,
- pengembangan seni budaya lokal, dan
- penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Itulah sedikit penjelasan cara melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam prioritas penggunaan dana desa.
Semoga bermanfaat.