BLT Dana Desa 2024 Masih Ada! Ini Kriteria Persentase Besarannya

Salah satu fokus penggunaan dana desa tahun 2024 yang diatur dalam Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023 ialah untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa atau BLT Dana Desa.

 

Bantuan langsung tunai ini, sesuai yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Permendesa PDTT diatas, wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun anggaran 2024.

 

Untuk calon penerima BLT sendiri, merupakan keluarga yang masuk prioritas, keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dengan kriteria sebagai berikut :

 

kriteria penerima BLT dana desa 2024

Screenshoot Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023

 

Kriteria Penerima Manfaat

 

 

  1. Kehilangan mata pencaharian,
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas,
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga Harapan,
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau
  5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.

 

Dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT di atas, Pemerintah Desa juga dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk menetapkan calon penerima bantuan langsung tunai.

 

Kemudian, bila data tersebut sudah diverifikasi dan final, maka bisa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan kepala Desa.

 

 

persentase, besaran, dan pencairan blt dana desa 2024

Screenshoot Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023

 

Persentase dan Besaran Tiap Bulannya

 

 

BLT Dana Desa 2024 dialokasikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

 

Artinya, bila suatu Desa, katakanlah menerima pagu Dana Desa sebesar Rp.1 miliar. Maka, Desa tersebut wajib mengalokasikan paling tinggi Rp.250 juta untuk BLT Dana Desa 2024 kedalam APBDesnya.

 

Selanjunya, sesuai Pasal 4 Ayat 2 Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang PTO Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Disebutkan, bahwa setiap KPM berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Desa sebesar Rp.300 ribu setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan.

 

 

Kapan Mulai Dicairkan

 

 

BLT Dana Desa akan mulai disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke Desa dan dibayarkan oleh Pemerintah Desa ke KPM mulai bulan Januari 2024.

 

Namun, BLT juga dapat dibayarkan ke KPM paling banyak 3 (tiga) bulan sekaligus.

 

Artinya, bila BLT dibayarkan setiap bulan. KPM akan menerima Rp.300 ribu tiap bulannya. Namun bila BLT dicairkan setiap 3 (tiga) bulan sekaligus. KPM akan menerima sebesar Rp.900 ribu tiap tiga bulannya. Dan bila dikalikan 4 (empat) kali pencairan atau selama 1 (satu) tahun. KPM akan menerima total sebesar Rp.3,6 juta per tahunnya.

 

Demikian uraian mengenai BLT Dana Desa 2024. Mulai dari kriteria penerima, persentase dari pagu Dana Desa, besaran tiap bulannya, dan kapan mulai pencairannya. Semoga bermanfaat.

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 13 Desember 2023 dalam kategori Dana Desa.