Dalam Satu Desa BUMDes Lebih dari Satu, Bolehkah?
Jadi, terkait apakah dalam satu Desa bisa mendirikan lebih dari satu BUMDes sebagaimana yang pernah ditanyakan kepada saya melalui inbox.
Saya akan mencoba menjawabnya sekarang.
Begini, merunut pada aturan ada, sebut saja aturan yang mengatur tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan,dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana termuat dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 yang telah diperbaharui menjadi Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
Disampaikan, mengutip apa yang dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT), Abdul Halim Iskandar, melalui akun resmi Tiktok milik Kemendesa PDTT menanggapi pertanyaan dari salah seorang Kepala Desa terkait boleh dan tidaknya dalam satu desa mendirikan dua atau tiga BUMDes yang diunggah pada Sabtu, (07/2/22).
Ia menjelaskan, bahwa Desa cukup mendirikan satu BUM Desa saja. Tidak boleh lebih.
Kemudian, bagaimana bila dalam satu Desa tersebut memiliki banyak potensi ekonomi yang besar?
Ia menimbali, kalau potensi ekonominya besar, maka silahkan BUM Desa mengembangkan unit usaha. Jadi unit usaha BUM Desa bisa lebih dari satu, tapi BUM Desa tiap desa harus satu saja.
Terus, bagaimana dengan permodalannya?
Gampang, ucap Gus Menteri, permodalan itu intinya, kalau BUM Desa maka 50% lebih modal BUM Desa harus dimiliki oleh Desa. Kalau unit usaha, maka 50% lebih modal harus dimiliki oleh BUM Desa. Ketika usaha strategis yang berkaitan hajat hidup orang banyak.
Lalu bagaimana dengan BUM Desa Bersama?
“Ada penjelasan lain terkait dengan BUM Desa Bersama,” pungkas beliau.