Business Assistant Kemenkop : Tugas, Gaji, dan Laporan

Asisten Bisnis (Business Assistant) Kemenkop atau yang lebih dikenal dengan BA merupakan Pendamping Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang direktur oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia guna untuk membantu percepatan operasional KDKPM yang jumlahnya lebih dari 80.000 diseluruh Nusantara.

 

Secara garis besar, terkait tugas Business Assistant ataupun BA itu sangat jelas sekali, sebagaimana apa yang diutarakan dalam latar belakang petunjuk pelaksanaan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia  Nomor 27 Tahun 2025 tentang Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Dalam alenia kelima latar belakang sebagaimana juklak yang telah saya sebutkan di atas. Dikatakan bahwa Asisten Bisnis (Business Assistant) mempunyai tugas dalam melakukan asistensi intensif kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Selain itu, peran utama dari Business Assistant adalah membantu koperasi menyusun rencana usaha yang prospektif, memperkuat kapasitas manajerial dan model bisnis, serta memastikan koperasi mampu memenuhi persyaratan administratif dan finansial untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan pemerintah.

 

Nah, penugasan Asisten Bisnis (Business Assistant) sendiri, itu dirancang melalui skema dekonsentrasi yang melibatkan pemerintah daerah, sesuai dengan pembagian kewenangan pembinaan koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Kemudian, dalam Bab III poin 1 huruf (b) Juklak Business Assistant yang mengatur mengenai tugas dan kewenangan BA Kemenkop disebutkan. Bahwa BA KDKMP ditugaskan mengasistensi kurang lebih 8 (delapan) sampai dengan 12 (dua belas) KDKMP dalam satu kabupaten/kota.

 

Penentuan jumlah koperasi per BA disesuaikan dengan jumlah KDKMP yang terbentuk di kabupaten/kota tersebut dengan prinsip pemerataan dan efisiensi dan jumlah BA yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi.

 

Lebih lanjut, mengenai apa saja yang di asistensi oleh BA. Itu secara gambang dijelaskan dalam poin 2 huruf (b) masih dalam juklak yang saya sebutkan di atas, yang mencakup 5 hal, yaitu :

 

  1. Membantu pengurus KDKMP masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES),
  2. Membantu menyusun Rencana Bisnis dan implementasinya untuk memulai operasional KDKMP,
  3. Membantu kelengkapan administrasi perizinan berusaha yang diperlukan untuk pengajuan pembiayaan dari bank pemerintah, lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non perbankan,
  4. Membantu penyusunan proposal bisnis KDKMP, dan
  5. Membantu Pengurus/Pengawas KDKMP dalam operasional setiap KDKMP.

 

Gaji, Pemberhentian dan Pergantian BA

 

Saat ini, Business Assistant (BA) baru dikontrak oleh Kemenkop selama 3 bulan terhitung mulai tanggal 1 Oktober hingga Desember 2025 dengan gaji  sebesar Rp.7.250.000 per bulan.

 

Terkait adanya perpanjangan kontrak ataupun tidak bagi BA tahun 2026. Semua itu tergantung dari kewenangan dan tersediannya anggaran di Kementerian Koperasi.

 

Akan tetapi, terkait skema pemberhentian dan pergantian BA itu telah diatur secara jelas dalam huruf (d) Bab II terkait kedudukan, persyaratan, penetapan, pemberhentian dan pergantian BA.

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penggantian BA yang telah ditetapkan, apabila BA dalam pelaksanaan tugas asistensi terjadi kondisi berikut :

 

  1. Meninggal dunia,
  2. Mengalami halangan tetap yang menyebabkan tidak dapat  melanjutkan tugas,
  3. Menyatakan mengundurkan diri secara resmi melalui Dinas Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Dinas Provinsi dan Deputi,
  4. Melakukan tindakan melanggar hukum atau ketentuan yang  berlaku,
  5. Melakukan tindakan asusila,
  6. Terbukti memberikan informasi tidak benar atau data palsu dalam proses rekrutmen maupun pelaksanaan tugas, dan
  7. Tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dengan baik.

 

Format Laporan BA

 

Dalam Juklak yang diterbitkan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia tanggal 25 Agustus 2025 itu jelas sekali. Bahwa BA itu hanya menyusun dan menyampaikan 5 laporan kinerja kepada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada PMO
Kabupaten/Kota.

 

Terkait kelima laporan kinerja BA tersebut, itu terdiri dari :

 

  1. Asistensi Kelengkapan Informasi di dalam sistem Informasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES),
  2. Asistensi Rencana Bisnis dan implementasinya untuk memulai operasional KDKMP,
  3. Membantu kelengkapan administrasi perizinan berusaha yang diperlukan untuk pengajuan pembiayaan dari bank pemerintah, lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non perbankan
  4. Membantu penyusunan proposal bisnis KDKMP, da
  5. Membantu Pengurus/Pengawas KDKMP dalam operasional setiap KDKMP

 

Lebih lanjut, mengenai bentuk formatnya. Silahkan download melalui link dibawah ini.

 

Link download :

 

  1. Format Laporan Bulanan BA
  2. Rencana Kerja BA
  3. Rencana Bisnis dan Strategi Koperasi
  4. Sampul BA
  5. Surat Pengantar

 

Terkait laporan nomor 2 dan 3 itu hanya kreasi saya, karena belum ada form yang baku yang tertuang dalam Juklak. Serta untuk sampul dan pengantar, itu hanya saya sertakan ketika saya mengirim laporan hard copy ke dinas kabupaten terkait yang mengurusi koperasi yang tidak terlihat telanjang  serta tidak ada dalam juklak.

 

Itulah sedikit penjelasan mengenai Business Assistant Kemenkop, baik tugas, gaji, dan juga format laporannya. Semoga bermanfaat