Tahun Anggaran 2026 membawa kabar gembira bagi desa-desa di Indonesia. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 mengalokasikan insentif khusus sebesar Rp1 triliun bagi desa-desa berprestasi. Insentif ini merupakan bagian dari kebijakan afirmasi untuk mendorong percepatan pembangunan desa, terutama dalam implementasi Koperasi Desa (KDMP) Merah Putih dan pencapaian kinerja terbaik.
Artikel ini akan mengupas tuntas syarat dan mekanisme mendapatkan insentif hingga Rp223 juta per desa, lengkap dengan bunyi pasal yang menjadi dasar hukumnya. Bagi kepala desa dan perangkat desa, pemahaman atas regulasi ini adalah kunci untuk mengamankan tambahan anggaran bagi desa Anda.
Daftar Isi
- 1. Pagu Insentif Desa 2026: Rp1 Triliun untuk Desa Berprestasi
- 2. Besaran Insentif: Rp178 Juta hingga Rp223 Juta per Desa
- 3. Kriteria Desa Penerima Insentif
- 4. Penilaian Kinerja Desa untuk Alokasi Kinerja
- 5. Mekanisme Penyaluran Insentif Desa
1. Pagu Insentif Desa 2026: Rp1 Triliun untuk Desa Berprestasi
Pemerintah menetapkan pagu anggaran Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60.570.000.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah)1Pasal 7 ayat (1): “Pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60.570.000.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah)”.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dialokasikan khusus sebagai insentif desa yang pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan2Pasal 7 ayat (1) huruf b: “sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif Desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah”.
2. Besaran Insentif: Rp178 Juta hingga Rp223 Juta per Desa
Besaran insentif yang diterima setiap desa bervariasi, tergantung pada penilaian kinerja dan partisipasi kabupaten/kota dalam penilaian indikator tambahan3Pasal 13 ayat (8): “Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7), terdiri atas: a. Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa sebesar Rp223.188.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah); dan b. Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa sebesar Rp178.550.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Artinya, desa yang berada di kabupaten/kota yang aktif melakukan penilaian indikator tambahan berpeluang mendapatkan insentif Rp223.188.000, sedangkan desa di kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian tambahan “hanya” mendapatkan Rp178.550.000.
3. Kriteria Desa Penerima Insentif
Tidak semua desa otomatis mendapatkan insentif. Pemerintah menetapkan tiga kriteria utama desa penerima insentif tahun 20264Pasal 7 ayat (3): “Insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dialokasikan kepada Desa yang memiliki kriteria sebagai berikut: a. memiliki kinerja usaha KDMP; b. merupakan kawasan perdesaan prioritas; dan/atau c. memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP”.
a. Desa dengan Kinerja Usaha KDMP
Kriteria pertama adalah desa yang memiliki kinerja usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Data mengenai desa dengan kinerja usaha KDMP bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi5Pasal 18 ayat (1) huruf a: “rincian Desa berdasarkan kinerja usaha KDMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi”.
b. Desa dalam Kawasan Perdesaan Prioritas
Kriteria kedua adalah desa yang termasuk dalam kawasan perdesaan prioritas. Data ini bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional6Pasal 18 ayat (1) huruf b: “rincian Desa yang menjadi kawasan perdesaan prioritas… bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional”.
c. Desa dengan Kemampuan Fiskal untuk Pembangunan Fisik KDMP
Kriteria ketiga adalah desa yang memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Data ini bersumber dari tagihan bank pemberi pembiayaan dan perhitungan kementerian keuangan7Pasal 18 ayat (1) huruf c: “rincian Desa berdasarkan kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP… bersumber dari tagihan bank yang memberikan pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP dan perhitungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan”.
4. Penilaian Kinerja Desa untuk Alokasi Kinerja
Selain tiga kriteria di atas, desa juga harus memenuhi standar kinerja yang dinilai berdasarkan kriteria utama dan indikator wajib. Penilaian ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan8Pasal 13 ayat (1): “Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan kriteria kinerja berupa indikator wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)”.
a. Kriteria Utama (Prasyarat)
Sebelum dinilai kinerjanya, desa harus memenuhi 4 kriteria utama9Pasal 11 ayat (1): “Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a merupakan kriteria untuk Desa yang: a. telah menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025 minimal 40% (empat puluh persen) dari anggaran Dana Desa; b. tidak terdapat laporan hasil pemeriksaan aparat pengawas intern Pemerintah atau penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum pada periode bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Juni 2025 atas penyalahgunaan keuangan Desa yang dilakukan oleh kepala Desa dan/atau perangkat Desa; c. memiliki rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2024 terhadap pagu Dana Desa tahun anggaran 2024 tidak melebihi 30% (tiga puluh persen); dan d. telah disalurkan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2024 dan tahap I tahun anggaran 2025”.
b. Indikator Wajib (4 Kategori dengan Bobot)
Setelah memenuhi kriteria utama, desa dinilai berdasarkan 4 kategori indikator wajib dengan total bobot 100%10Pasal 12 ayat (2): “Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori dengan bobot, yaitu: a. pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2025 dengan bobot 20% (dua puluh persen)… b. pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan bobot 20% (dua puluh persen)… c. capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2024 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen)… d. capaian hasil pembangunan Desa tahun anggaran 2025 dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen)”.
Rincian indikator wajib:
Pengelolaan Keuangan Desa (20%):
- Perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap total pendapatan APB Desa dari TA 2024 ke TA 2025 (bobot 45%)
- Persentase belanja pegawai terhadap belanja Desa TA 2025 (bobot 30%)
- Persentase belanja modal terhadap belanja Desa TA 2025 (bobot 25%)
Pengelolaan Dana Desa (20%):
- Frekuensi pelaksanaan musyawarah Desa (bobot 25%)
- Pelaksanaan musyawarah Desa melibatkan perwakilan perempuan dan/atau kelompok disabilitas (bobot 15%)
- Terdapat usulan dari musyawarah Desa yang diakomodasi dalam dokumen perencanaan Desa (bobot 15%)
- Persentase pelaksanaan kegiatan Dana Desa secara swakelola pada tahun 2025 (bobot 20%)
- Rasio pagu padat karya tunai Desa terhadap total Dana Desa TA 2025 (bobot 25%)
Capaian Keluaran Dana Desa TA 2024 (25%):
- Ketersediaan posyandu aktif (bobot 10%)
- Ketersediaan pendidikan anak usia dini (bobot 10%)
- Ketersediaan bank sampah (bobot 10%)
- Layanan sosialisasi/advokasi terkait program jaminan kesehatan nasional (bobot 30%)
- Layanan stunting di Desa (bobot 20%)
- Kualitas fasilitas internet di kantor Desa (bobot 20%)
Capaian Hasil Pembangunan Desa TA 2025 (35%):
- Status indeks Desa tahun 2025 (bobot 60%)
- Kemudahan akses ke pendidikan anak usia dini (bobot 20%)
- Kemudahan akses ke layanan kesehatan terdekat (bobot 20%)
c. Indikator Tambahan dari Kabupaten/Kota
Kabupaten/kota dapat menambahkan penilaian indikator tambahan dengan bobot maksimal 30%11Pasal 13 ayat (4): “Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota dalam penilaian indikator tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total penilaian kinerja Desa”.
Indikator tambahan terdiri dari12Pasal 12 ayat (4) dan (5):
Indikator tambahan minimal (4 indikator):
- Pengiriman data APB Desa tahun anggaran 2025
- Keberadaan peraturan Desa mengenai rencana pembangunan jangka menengah Desa yang ditetapkan oleh kepala Desa terpilih
- Keberadaan peraturan Desa mengenai rencana kerja Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran 2025
- Implementasi transaksi nontunai atau cash management system pada sistem pengelolaan keuangan Desa
Indikator tambahan opsional (12 indikator): pengiriman data laporan realisasi APB Desa, laporan transaksi harian, dokumen rencana anggaran kas Desa, infografis APB Desa, data barang milik Desa, implementasi sistem keuangan online, tingkat stunting, jumlah anak tidak sekolah, jumlah kematian bayi dan ibu melahirkan, serta status pembentukan KDMP.
5. Mekanisme Penyaluran Insentif Desa
a. Syarat Dokumen dari Desa
Bagi desa yang memenuhi kriteria insentif berdasarkan kinerja usaha KDMP atau kawasan perdesaan prioritas, desa harus menyerahkan surat pernyataan kepala desa tentang komitmen penganggaran insentif dalam APB Desa13Pasal 27 ayat (1): “Insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APB Desa”.
Untuk insentif berdasarkan kemampuan fiskal pembangunan fisik KDMP, penyaluran dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KPA BUN Pengelola, sehingga desa tidak perlu mengajukan dokumen tambahan ke pemda14Pasal 27 ayat (2): “Insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima rekomendasi penyaluran dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD”.
b. Tata Cara Penyaluran
Penyaluran insentif desa dilakukan secara sekaligus (100%) paling cepat pada bulan Agustus 202615Pasal 27 ayat (3): “Penyaluran insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus paling cepat pada bulan Agustus 2026”.
Bupati/wali kota wajib melakukan penandaan pengajuan penyaluran insentif Desa atas Desa layak salur melalui Aplikasi OM-SPAN TKD yang disertai dengan daftar rincian Desa16Pasal 27 ayat (4): “Selain persyaratan penyaluran insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran insentif Desa atas Desa layak salur kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD yang disertai dengan daftar rincian Desa”.
Batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran insentif Desa sesuai dengan ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran17Pasal 27 ayat (5). Jika hingga batas akhir bupati/wali kota tidak menyampaikan dokumen, insentif Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN yang tidak dapat dicairkan pada tahun berikutnya18Pasal 32.
Khusus untuk desa penerima insentif, kepala Desa wajib menganggarkan insentif tersebut dalam APB Desa sesuai ketentuan perundang-undangan19Pasal 41 ayat (2): “Pemerintah Desa yang mendapatkan insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), menganggarkan insentif Desa dalam APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Insentif Rp223 juta per desa bukanlah sekadar angka, melainkan apresiasi atas tata kelola pemerintahan desa yang baik dan kinerja pembangunan yang berkualitas. Untuk meraihnya, kepala desa dan perangkat harus memahami secara detail kriteria penilaian, memastikan seluruh indikator terpenuhi, serta berkoordinasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengisian indikator tambahan.
PMK Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan peta jalan yang jelas. Kini tinggal bagaimana setiap desa mempersiapkan diri, mendokumentasikan setiap capaian, dan memastikan tidak ada persyaratan yang terlewat. Ingat, batas waktu penyerahan dokumen dan kualitas data yang dilaporkan akan menentukan apakah desa Anda masuk dalam daftar penerima insentif atau tidak. Selamat berbenah dan semoga desa Anda menjadi salah satu penerima insentif tahun 2026!

