Syarat Penerima BLT Dana Desa 2022 Rp300 Ribu selama 12 Bulan
Pembayaran BLT Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) direncanakan akan di mulai bulan Januari 2022. Untuk besarannya, sesuai apa yang termuat dalam PMK 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, tepatnya pada Pasal 33 ayat (5) itu...
BLT Dana Desa 2022 : Kriteria, Besaran, dan Sanksi
Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui...
Pagu Dana Desa Tahun 2022 sesuai PMK 190 Tahun 2021
Terbitnya PMK 190 Tahun 2021 membawa angin segar bagi desa di penghujung tahun. Pasalnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendapatan dan Belanja Negera Tahun Anggaran 2022, Kementerian Keuangan perlu...
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 : Minimal 40% Dana Desa 2022 untuk BLT
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 setidaknya menimbulkan sedikit polemik. Pasalnya, peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, (29/11/21). Dinilai sejumlah oknum pemerintah desa, mencederai kewenangan...