Contoh Kegiatan Prioritas Dana Desa 2023

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, terdapat beberapa contoh kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa untuk tiga kategori prioritas utama, yaitu pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana.

 

Untuk kategori pemulihan ekonomi nasional, contoh kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh desa meliputi:

 

  • Peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) atau badan usaha milik desa bersama (BUMDesMa) melalui pelatihan atau pendampingan dari ahli atau konsultan bisnis.
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDes atau BUMDesMa, seperti pembuatan produk kerajinan tangan atau pengolahan makanan lokal untuk dijual di pasar.
  • Pengembangan desa wisata dengan memperbaiki infrastruktur dan fasilitas, seperti jalan menuju tempat wisata atau homestay untuk wisatawan.

 

Sementara itu, untuk kategori program prioritas nasional, contoh kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh desa meliputi:

 

  • Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun untuk memantau kemajuan pembangunan desa.
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa melalui pelatihan dan pendidikan, seperti pelatihan keterampilan dan pendidikan nonformal untuk anak-anak dan dewasa.
  • Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui program partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan desa.

 

Terakhir, untuk kategori mitigasi dan penanganan bencana, contoh kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh desa meliputi:

 

  • Pelatihan dan penyediaan peralatan untuk tim tanggap bencana desa, seperti alat komunikasi darurat dan alat pemadam kebakaran.
  • Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang tata cara evakuasi dan tindakan darurat saat terjadi bencana.
  • Rehabilitasi infrastruktur yang rusak akibat bencana, seperti jalan, jembatan, dan bangunan sekolah.

 

Selain contoh kegiatan yang telah disebutkan sebelumnya, masih banyak kegiatan lain yang dapat dilakukan oleh desa dengan menggunakan Dana Desa sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam Permendesa No 8 Tahun 2022 dan juga sesuai kewenangan desa.

 

Dengan adanya prioritas penggunaan Dana Desa yang jelas dan terarah, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat memaksimalkan penggunaan Dana Desa untuk memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.