Bolehkah Dana BUMDes Untuk Membeli Tanah ?

Bolehkah dana BUMDes untuk membeli tanah ? Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang paling banyak di request Netizen untuk dijelaskan setuntas-tuntasnya.

 

Saya sih tidak tahu alasanya pastinya ya.

 

Tapi firasat saya mengatakan. Bahwa ditempat BUMDes yang mereka kelola mempunyai rencana untuk membeli tanah menggunakan dana yang berasal dari permodalan BUMDes,  namun masih takut jika hal tersebut dilakukan akan menabrak aturan hukum yang ada.

 

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut. Tentunya tidak mudah ya.

 

Saya perlu membaca dan memahami kembali semua aturan yang berlaku dan tentunya berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa.

 

Agar kenapa ?

 

Agar nantinya ketika sudah saya jelaskan. Tidak ada yang  salah presepsi dan juga menimbulkan permasalah hukum dikemudian hari. Jika nantinya artikel ini menjadi refersi banyak situs.

 

Jadi kita langsung mulai saya ya.

 

Ada dua Peraturan Menteri yang saya gunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

 

  1. Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dan yang
  2. Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

 

#1. Dilihat dari Sudut Pandang Permendesa Nomor 4 Tahun 2015

 

Setelah  membaca Permendesa 4/2015 mulai dari pasal 1 hingga pasal 35, saya tidak menemukan satupun pasal yang membahas apakah boleh dana BUMDes untuk membeli tanah.

 

Disana hanya membahas beberapa hal umum, seperti : tata cara pendirian,tugas pengurus, stuktur organisasi, sumber permodalan, klasifikasi jenis usaha, tata cara pembagian hasil, kerja sama, kepailitan, pertanggungjawaban, dll.

 

Namun, ada satu pasal yang menurutku menarik untuk dibahas, sebenarnya apa maksud dan tujuan dari pasal tersebut. Dan inipun masih menjadi sebuah pertanyaan besar bagiku sendiri.

 

Mari kita lihat dan coba kita amati. Kira-kira menurut pendapat anda bagaimana ?

 

Tepatnya di Bab III bagian empat tentang klasifikasi jenis usaha BUMDes pasal 20 ayat (2) huruf (e) yang bunyinya sebagai berikut :

 

dana bumdes

Gambar Permendesa 4/2015 pasal 20 ayat (2) huruf (e)

 

(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.

(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
a. alat transportasi;
b. perkakas pesta;
c. gedung pertemuan;
d. rumah toko;
e. tanah milik BUM Desa; dan
f. barang sewaan lainnya.

 

 

Coba kita fokus pada kalimat yang saya bold bewarna merah diatas. Tanah milik BUM Desa yang masuk dalam klasifikasi jenis usaha penyewaan (renting) BUMDes. Itu kira-kira maksudnya bagaimana ?

 

Apakah tanah yang dimaksud ialah tanah yang berasal dari Desa, kemudian diserahkan ke BUMDes, lalu disuruh untuk mengelola.

 

Ataukah tanah yang memang langsung di beli BUMDes melalui permodalan yang diberikan oleh Desa.

 

Nah, saya agak bingung menafsirkan dari isi pasal tersebut. Karena tidak isi lanjutan yang menerangkan mengenai hal itu.

 

 

Baca juga : Proposal BUMDes

 

 

Jadi sampai disini, saya belum bisa memberikan jawab yang pasti ya, apakah boleh atau tidak dana BUMDes untuk membeli tanah.

 

Coba kita lanjutkan ke Peraturan Menteri berikutnya untuk lebih memperjelasnya.

 

 

#2. Dilihat dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

 

Setelah saya membaca hampir keseluruhan isi dan pasal yang terdapat dalam Permendagri 20 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Akhirnya, saya menemukan titik terang terkait pertanyaan yang diajukan  diatas, yaitu mengenai ” boleh atau tidakkah menggunakan dana BUMDes untuk pembelian tanah”.

 

Secara terang dan jelas dan berdasarkan acuan Permendagri bagian ketiga perihal pembiayaan pasal 28 ayat (4), saya katakan bahwa dana BUMDes BOLEH untuk membeli tanah dan bangunan.

 

Namun tanah dan bangunan tersebut, merupakan hak mutlak kekayaan pemerintah desa yang terpisah untuk diinvestasikan ke BUMDes agar dapat dikelola untuk meningkatkan pendapatan desa atau pelayanan kepada masyarakat.

 

Artinya, jika suatu saat terjadi kepailitan, BUMDes tidak mempunyai wewenang untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.

 

Dengan kata lain, BUMDes hanya dapat membeli  yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APBDes, Akan tetapi tidak mempunyai hak untuk memiliki.

 

Untuk lebih lengkap dan afdolnya, silahkan baca Permendagri 20 tahun 2018 pasal 28 ayat (1) sampai  (5),  yang bunyinya sebagai berikut :

 

(1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat.

(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa.

(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat dijual.

(4) Penyertaan modal pada BUM Desa melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tata cara penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa.

 

 

#3. Kesimpulan

 

 

Nah, sekarang anda telah mendapatkan jawaban tentang boleh dan tidaknya membeli tanah menggunakan dana BUMDes.

 

Secara jelas dalam aturan itu diperbolehkan. Namun sekali lagi saya ingatkan bahwa tanah tersebut bersifat investasi dan merupakan kekayaan pemerintah desa.

 

BUMDes hanya mempunyai hak untuk mengelola guna meningkatkan pendapatan desa atau pelayanan masyarakat desa tanpa diperbolehkan untuk menjual.

 

Mungkin hanya itu sedikit penjelasan dari saya, semoga dapat dipahami. Terima kasih