Apa Itu Dana Cadangan Desa dan Cara Pembentukannya

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tepatnya di Pasal 26 dikatakan: bahwa pengeluaran pembiayaan desa itu terbagi menjadi dua macam.

 

  1. Pembentukan dana cadangan, dan
  2. Penyertaan modal desa.

 

dana cadangan desa

Gambar : 2 Jenis Pengeluaran Pembiayaan Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018 Pasal 26 (foto pribadi)

 

Namun, untuk sesi kali ini saya hanya akan fokus membahas di poin kesatu, yakin terkait pembentukan dana cadangan. Sedangkan untuk penyertaan modal desa, kita akan bahas secara tuntas di lain waktu.

 

 

Apa itu dana cadangan desa?

 

Berdasarkan Permendagri No 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (1), dana cadangan desa adalah dana yang dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

 

 

Bagaimana cara pembentukan dana cadangan?

 

cara pembentukan dana cadangan

Gambar: Sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 Pasal 27, bahwa pembentukan dana cadangan haruslah ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Perdes (foto pribadi)

 

Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh desa, untuk dapat membentuk ataupun menganggarkan dana cadangan ialah dengan menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang dana cadangan.

 

Kemudian, yang perlu pahami, bahwa di dalam menyusun dan menetapkan Perdes tersebut, setidaknya paling sedikit memuat tentang:

 

  1. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan,
  2. Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan,
  3. Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan,
  4. Sumber dana cadangan, dan
  5. Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.

 

Setelah semua hal yang telah saya sebutkan di atas terpenuhi. Sebagai catatan, bahwa pembentukan dana cadangan ini, itu dapat bersumber dari penyisian atas penerimaan desa, kecuali penerimaan yang penggunaanya telah ditentukan secara khusus oleh peraturan perundang-undangan.

 

Terakhir, bahwa penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan kepala desa.