1000 Pertanyaan Seputar Dana Desa dan Jawaban Lengkapnya
updesa.com – Banyaknya pertanyaan dana desa baik di medsos,forum atau komunitas membuat saya menuliskan artikel ini.
Sengaja saya mengumpulkan pertanyaan – pertanyaan ini ke dalam file excel untuk mempermudah saya dalam memilah
mana pertanyaan seputar dana desa
mana pertanyaan yang lainya…
Jika anda membaca undang-undang desa sih semua jawaban ada di sana
tetapi jika anda malas membaca maka situs inilah sebagai perujuk bagi anda yang akan mendapatkan informasi yang lengkap
dan yang pasti sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Oy,
…jika belum tercover semua.
Anda bisa kok menambahkan pertanyaan di kolom komentar atau langsung mengirim email melalui kontak kami.
Dan yang paling penting
updesa akan selalu memperbaharui dan mengupdate terkait pertanyaan pertanyaan beserta jawabanya.
Berikut Pertanyaan tentang Dana Desa
#1. Bagaimana Penganggaran Dana Desa dalam APBN ?
Dana Desa di anggarkan 10% dari dan diluar dana Transfer Daerah.
Sistem transfer dilakukan secara bertahap
Tahun 2015 transfer dilakukan 3 tahap ( 40% : 40% : 20% )
Tahun 2016 dan 2017 transfer dilakukan 2 tahap ( 60% : 40% )
Sedangkan Tahun 2018,transfer dana desa kembali menjadi 3 tahap
dengan formulasi ( 20% : 40% : 40% )
dalam menentukan besaran dananya pun bervariasi tergatung dari
Jumlah penduduk,
Angka kemiskinan,
Luas wilayah,dan
Kondisi geografis
#2. Sebenarnya apa sih tujuan dana desa ?
Utamanya,
….tujuan pemberian dana tersebut ialah untuk mengentaskan kemiskinan.
Selain itu juga dapat menggerakan roda ekonomi masyarakat desa.
Dengan apa ?
Memberikan lapangan pekerjaan seluas luasnya.
Bisa dalam pengerjaan pembangunan atau pemberdayaan.
Seperti kita tahu bahwa desa harus menerapkan sistem swakelola
Agar apa ?
Agar keuangan desa tidak keluar dan tetap berputar di desa tersebut.
Untuk lebih jelasnya,
Tujuan dana desa dalam UU Desa ada 5 :
Pelayanan terhadap masyarakat semakin cepat
Ekonomi desa semakin maju
Mengatasi kesenjangan antar masyarakat desa
Masyarakat desa semakin mengerti karena mereka merupakan subjek utama pembangunan.
#3. Apakah masih ada dana bantuan selain dana desa yang dialokasikan ?
Masih ada.
Dana tersebut bernama dana dekonsentrasi.
Untuk pelaksana sendiri di serahkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Tujuan azas dekonsentrasi sendiri ada 4 :
Meningkatkan efesien dan efektivitas dalam pemerintahan,pembangunan dan pelayanan masyarakat guna kepentingan umum,
Menjaga komunikasi antar masyarakat dalam sistem tata administrasi negara,
Keselarasan pembangunan antar pemerintah pusat yang tertuang dalam RPJMN Negara,dan
Memelihara Keutuhan NKRI.
Kalau berbicara tentang besaran dana dekonsentrasi
Berikut ini datanya yang saya ambil dari Kemenkeu dari tahun 2014 – 2017 :
Tahun 2014 (5,95%):
Pagu Dekon-TP: 24.194.074.552.000
Pagu Berbasis Desa: 1.440.073.873.000
Tahun 2015 (3,2%):
Pagu Dekon-TP: 42.629.386.652.000
Pagu Berbasis Desa: 1.376.065.655.000
Tahun 2016 (4,56%):
Pagu Dekon-TP: 30.193.885.517.000
Pagu Berbasis Desa: 1.376.065.655.000
Tahun 2017 (10,11%):
Pagu Dekon-TP: 22.670.506.244.000
Pagu Berbasis Desa: 2.290.869.932.000
#4. Apa yang sudah di hasilkan dari Dana Desa semenjak UU Desa Lahir ?
Kalau berbicara output dan outcome….tentu banyak sekali.
Namun disini saya akan memberikan gambaran nyata,apa saja yang telah dihasilkan.
Bukan hanya sarana dan prasarana publik tetapi dana desa juga menekan rasio angka
Kemiskinan.
Terbukti berdasarkan grafik outcome diatas rasio angka kemiskinan menurun sampai 0,19 %
Bila kita kalkulasi menurut Jumlah Penduduk Miskin (JPM) yang ada di desa
menurun hampir 6 juta dari 17,7 juta menjadi 17,1 juta.
Sedangkan untuk output yang dihasilkan untuk sarana dan prasarana,
Anda bisa lihat grafik di bawah :
Untuk Jalan telah dihasilkan sepanjang 95,2 ribu km,jembatan 914 ribu meter,
sambungan air 22,616 unit,embung desa 1.338 unit,polindes 4.004 unit,
pasar desa 3.106 unit,PAUD 14,957 unit,sumur 19.485 unit dan drainase atau
siring pasang 103.405 unit.
#5. Bagaimana dampak dana desa bagi kemajuan desa,menurunkah atau meningkat ?
Bila merujuk pada data survey yang telah di hasilkan Badan Pusat Statistik (BPS)
Yang melakukan sampling ke 4.345 Desa di indonesia pada tahun 2017.
Hasilnya cukup baik !!!
Dan rata rata desa mengalami peningkatan dan kemajuan.
Berikut data resminya
Dari data diatas bisa kita simpulkan bahwa :
Desa yang berstatus desa mandiri meningkat dari jumlah yang tadinya
Berjumlah 3 desa menjadi 7 desa dengan rasio peningkatan 1,66 %,
Desa maju meningkat 15,81 % atau sekarang berjumlah 687 desa,
Desa berkembang menjadi 2.029 desa,
Desa yang berstatus tertinggal menurut hampir hingga 29,76 %,dan
Untuk desa yang sangat tertinggal sendiri mengalami sampai 6,08 %.
#6. Bagaimana Kinerja Penyerapan Dana Desa ?
Seperti kita tahu bahwa prioritas penggunaan dana desa terfokus pada 2 bidang
Bidang pembangunan,dan
Bidang pemberdayaan.
Tetapi, masih juga ada yang menggunakan untuk 2 bidang yang yang lainya
Hal ini mungkin karena keuangan Kabupaten/Kota belum bisa mencukupi desa
Ataukah masih ada yang belum paham aturan.
Merujuk pada data yang saya dapat dari buku pintar dana desa.
Terlihat peningkatan yang cukup signifikan dari kedua bidang prioritas tersebut.
Data diambil dari tahun 2015 sampai 2016..
Data menunjukan ada peningkatan 87,7 % untuk bidang pembangunan ditahun 2016 dengan total
Dana desa yang terserap sebesar 40,54 Triliun.
Tak mau kalah,
Bidang pemberdayaan juga mengalami kemajuan hampir 2 triliun.
Tapi,dalam hal kendala penggunaan dana desa juga bukan terletak pada tidak sesuainya prioritas
Bahkan masih banyak desa yang melakukan pengeluaraan yang tak sesuai bukti transaksi
Untuk lebih jelasnya terkait kendala penggunaannya berikut gambaranya :
Lalu, bagaimana mengatasi kendala di atas
Ada 3 cara dalam mengatasinya :
Pelatihan dan Bimtek,
Sosialisasi Prioritas,dan
Diseminasi pengelolaan dana desa.
#7. Bagaimana Cara menghitung Dana Desa tahun 2018 ?
Perhitungan besaran dananya di hitung sesuai proporsi dan bobot formula.
Untuk tahun ini,
90% porsi yang di bagi rata ( Alokasi Dasar ),dan
10% porsi berdasarkan formula ( Alokasi Formula ) dengan besaran
25% Jumlah Penduduk,
35% Angka Kemiskinan,
10% Luas wilayah,dan
30% Tingkat Kesulitan Geografis.
Lalu,
apa impikasi ke desa dengan formulasi yang seperti ini :
Yang pasti,
Tidak mencerminkan keadilan,
Tidak berpihak pada desa tertinggal dan sangat tertinggal,dan
Belum fokus mengentaskan kemiskinan.
#8. Apakah boleh dana desa di gunakan untuk membayar honor guru Paud ?
Boleh dan Tidak.
Boleh,jika guru tersebut belum mendapatkan honor dari APBD I,APBD II dan Pemerintah.
Jika sudah,maka tidak di perbolehkan untuk mengganggarkan dana desa untuk honor
Guru paud.
#9. Apakah boleh dana desa di gunakan untuk membayar Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ?
Tidak Boleh.
Kenapa ?
Karena untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah di penuhi dari
ADD yang bersumber dari Keuangan Kabupaten/Kota.
#10. Apa itu Surplus dan Defisit Anggaran Desa ?
Surplus merupakan selisih lebih antar pendapat dan belajar desa.
Sedangka defisit merupakan selisih kurang.
Contoh :
Dalam Anggaran belanja anda,
katakan anda ingin membeli batu belah sebanyak 1.000 m3 dengan harga 100.000 artinya total
uang yang akan di keluarkan sebanyak 100.000.000
tetapi,ketika akan mengeksekusi barang tersebut ternyata ada penurunan harga sebesar 5.000
dalam hal ini bisa dikatakan bahwa postur APBDesa anda mengalami Surplus.
Kenapa ?
Bila kita hitung
Batu belah : 1.000 m3 x 100.000 = 100.000.000
Sedangkan ada penurunan harga sebesar 5.000 artinya harga menjadi 95.000
Bila kita kalikan dengan total batu belah : 1.000 m3 x 95.000 = 95.000.000
Maka,selilih lebihnya sebesar 5.000.000 (surplus)
Untuk defisit sendiri,…contoh diatas tinggal dibalik saja.
Kesimpulan :
Pertanyaan terkait topic diatas hanya sebagian kecil yang muncul di forum dan media sosial seperti facebook,twitter dan instagram.
serta topic ini akan di perbaharui antar waktu sesuai perkembangan.
bisa jadi pertanyaan nantinya akan sampai berjumlah100 bahkan lebih..
dan untuk target saya akan kumpulkan sampai 1000 pertanyaan seputar dana desa dan jawaban lengkapnya
oleh sebab itu untuk judul akan saya buat permanent dan tidak akan saya ubah..
agar nantinya search engine google mudah untuk mengindex nya…
dan saya berkeyakinan untuk keyword ” dana desa ”
website updesa akan berada di posisi pertama di google ketika anda membacanya…
semoga bermanfaat..