Dana Desa 2024 untuk BUMDes
Pemerintah Indonesia kembali menetapkan fokus penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024, menegaskan peran penting Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam mendukung pembangunan di tingkat lokal.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 menyoroti aspek penting dalam pemanfaatan dana tersebut.
Dalam pasal 2, peraturan tersebut menggarisbawahi beberapa area prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, penurunan stunting, serta pengembangan sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan memberikan perhatian khusus pada inisiatif yang memajukan kesejahteraan masyarakat Desa.
Salah satu aspek yang diatur dalam peraturan ini adalah penggunaan Dana Desa untuk mendukung program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Lampiran peraturan tersebut menjelaskan secara rinci cara penggunaan dana ini untuk mengembangkan BUM Desa, yang mencakup penyertaan modal untuk pendirian BUM Desa, penambahan modal, pengembangan kegiatan usaha, penguatan struktur permodalan, peningkatan kapasitas usaha, dan pengembangan produk unggulan Desa.
Kegiatan yang difokuskan untuk pengembangan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama juga sangat beragam, mencakup pengelolaan hutan, usaha hutan sosial, hutan adat, pengelolaan air minum, pengembangan produk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, sarana produksi, pemasaran, distribusi produk, pengembangan Desa wisata, serta usaha lainnya yang sesuai dengan potensi dan kewenangan Desa.
Pendekatan yang terstruktur ini memberikan kesempatan bagi Desa-desa untuk mengidentifikasi potensi lokal mereka dan mengembangkan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik setempat. Dengan adanya bantuan permodalan melalui Dana Desa, diharapkan BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tingkat Desa.
Pemerintah memberikan dorongan yang kuat untuk mendorong kreativitas, inovasi, dan kolaborasi di tingkat lokal melalui pengembangan BUM Desa.
Hal ini diharapkan akan membuka peluang baru bagi pengembangan ekonomi Desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Pemanfaatan Dana Desa untuk BUM Desa di tahun 2024 tidak hanya sekadar alokasi anggaran, tetapi juga sebuah kesempatan emas bagi Desa-desa untuk berkembang, berinovasi, dan berdaya saing di tengah dinamika pembangunan nasional.