Dana Operasional Pemerintah Desa : Persentase, Contoh Kegiatan, dan Larangan RAB

Dana Operasional Pemerintah Desa adalah alokasi dana dari Dana Desa yang dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk mendukung berbagai kegiatan operasional.

 

Besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023, yang memperbolehkan penggunaan dana operasional pemerintah desa hingga maksimal 3% dari pagu Dana Desa setiap Desa.

 

Dana Operasional Pemerintah Desa

Persentase Dana Operasional Pemerintah Desa Maksimal 3 % dari Pagu Dana Desa ( Screenshoot Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023/Pribadi)

 

 

Contoh kegiatan yang bisa dilakukan dengan menggunakan Dana Operasional Pemerintah Desa 2024 meliputi beragam aspek, antara lain:

 

 

1. Koordinasi: Dana ini dapat digunakan untuk biaya komunikasi seperti pulsa dan kuota internet, penyelenggaraan rapat/pertemuan untuk koordinasi antar lembaga pemerintahan baik di tingkat Desa, kecamatan, maupun kabupaten/kota, serta biaya transportasi terkait koordinasi antar tingkatan pemerintahan.

 

2. Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat: Meliputi bantuan transportasi bagi masyarakat yang membutuhkan akses darurat ke layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa, bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin yang mencakup kain kafan dan peti jenazah, biaya operasional mediasi konflik sosial, upaya pencegahan konflik sosial melalui forum lintas kelompok budaya dan agama, serta bantuan bagi korban bencana yang meliputi logistik dan transportasi Kepala Desa dalam merespons bencana di wilayah Desa yang belum mendapat intervensi dari wilayah yang lebih luas.

 

3. Kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa: Ini mencakup promosi produk unggulan Desa, penyelenggaraan acara keagamaan, seni, budaya, perlengkapan olahraga untuk karang taruna, serta acara adat di Desa.

 

 

 

Larangan penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes 2024 meliputi beberapa aspek:

 

Larangan penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes 2024

Beberapa RAB Larangan ( Gambar Pribadi )

 

 

1. Pembayaran honorarium pemerintah Desa: Dana ini tidak boleh digunakan untuk membayar gaji atau honorarium bagi anggota pemerintah Desa.

 

2. Perjalanan dinas di luar kecamatan/kabupaten: Biaya untuk perjalanan dinas yang dilakukan di luar wilayah kecamatan atau kabupaten setempat tidak dapat ditutupi dari dana operasional ini.

 

3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi aparat Desa: Dana ini tidak boleh digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi aparat Desa. Jaminan sosial ini harus bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

 

Dengan memperhatikan pedoman dan larangan tersebut, Dana Operasional Pemerintah Desa 2024 diharapkan dapat digunakan secara efektif dan transparan untuk mendukung kegiatan yang membantu pelaksanaan tugas pemerintah Desa serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa secara keseluruhan.

 

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 15 Desember 2023 dalam kategori Dana Desa.