Dokumen Desa: Pentingnya Pelaporan Aktivitas Pemerintahan Desa
Sebagai sebuah entitas yang mandiri, Pemerintahan Desa memiliki tugas untuk memonitor dan melaporkan dokumentasi kegiatannya kepada Bupati melalui Camat.
Hal ini dilakukan sebagai konsekwensi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pemerintahan Desa harus memenuhi beberapa ketentuan pelaporan.
Ada beberapa jenis pelaporan yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa, yaitu harian/sewaktu-waktu, bulanan, semesteran, dan tahunan.
Untuk jenis pelaporan harian/sewaktu-waktu, keuangan secara online dalam Siskeudes dipantau tiap hari oleh kecamatan maupun oleh kabupaten. Selain itu, kejadian yang menurut sifat dan potensinya harus dilaporkan sewaktu-waktu jika terjadi.
Jenis pelaporan bulanan meliputi data kependudukan, kelahiran, kematian, pindah, dan datang. Selain itu, kegiatan badan dan lembaga yang menurut aturannya harus dilaporkan tiap bulan juga harus dilakukan, seperti Bumdes dan Koperasi.
Untuk jenis pelaporan semesteran, Pemerintahan Desa harus melaporkan realisasi APBDes Semester I dan Semester II kepada Bupati melalui Camat dengan batas waktu paling lambat 10 Juli dan 10 Januari.
Selain itu, Pemerintahan Desa juga harus melaksanakan musyawarah desa (Musdes) evaluasi pelaksanaan RKPDes dan APBDes Semester I dan II, serta laporan evaluasi kinerja kepala desa oleh BPD kepada Bupati melalui camat.
Untuk jenis pelaporan tahunan, Pemerintahan Desa harus melaporkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) akhir tahun anggaran oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDes akhir tahun anggaran oleh Kades Kepada Bupati melalui Camat, dan laporan evaluasi kinerja kepala desa akhir tahun anggaran oleh BPD kepada Bupati melalui camat dengan batas waktu paling lambat 31 Maret.
Selain itu, Pemerintahan Desa juga harus melaksanakan Musrenbangdes RKPDes, RKPD, dan Musdes RKPDes pada bulan Juli dan Januari.
Dengan menjalankan ketentuan pelaporan yang telah ditetapkan, Pemerintahan Desa akan dapat memberikan data dan informasi yang akurat dan terpercaya kepada Bupati melalui Camat.
Hal ini akan membantu dalam evaluasi dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pemerintahan Desa serta mampu meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah desa.
Oleh karena itu, penting bagi Pemerintahan Desa untuk mengelola dokumen desa dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.