Dalam tata kelola pemerintahan desa, perencanaan pembangunan merupakan fondasi utama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Setiap tahun, desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Namun, tidak semua kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi oleh APB Desa karena dua kendala utama: keterbatasan anggaran dan keterbatasan kewenangan desa.
Di sinilah peran strategis DU RKP Desa atau Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa menjadi sangat krusial. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu DU RKP Desa, fungsinya, mekanisme pengusulannya, serta strategi agar usulan desa dapat diterima dan didanai oleh pemerintah di atasnya.
Apa Itu DU RKP Desa?
DU RKP Desa (Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen resmi yang memuat daftar usulan kegiatan pembangunan desa yang tidak dapat dibiayai oleh APB Desa. Ketidakmampuan membiayai ini bisa disebabkan oleh dua hal :
- Keterbatasan Anggaran: Besaran biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut melebihi kapasitas fiskal desa. Contohnya adalah pembangunan jembatan besar atau peningkatan jalan aspal sepanjang beberapa kilometer.
- Keterbatasan Kewenangan: Kegiatan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah (kabupaten/provinsi) atau pemerintah pusat. Contohnya adalah pembangunan sekolah menengah pertama, puskesmas, atau jalan kabupaten yang melintasi desa.
Dengan kata lain, DU RKP Desa adalah “surat lamaran” resmi dari desa kepada pemerintah di tingkat yang lebih tinggi agar kebutuhan pembangunan yang berskala besar dan strategis dapat direalisasikan melalui pendanaan dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, atau APBN.
Fungsi dan Tujuan DU RKP Desa
Keberadaan DU RKP Desa memiliki beberapa fungsi vital dalam sistem perencanaan pembangunan nasional :
- Perekat Perencanaan dari Bawah (Bottom-Up Planning): DU RKP Desa memastikan bahwa aspirasi masyarakat desa tidak terputus hanya sampai di tingkat desa. Aspirasi ini secara formal dibawa ke tingkat kecamatan dan kabupaten untuk diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah (RKPD).
- Dokumen Pelengkap RKP Desa: DU RKP Desa disusun oleh Tim Penyusun RKP Desa sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari dokumen RKP Desa tahunan. Ini menegaskan bahwa perencanaan desa tidak hanya berorientasi ke dalam (didanai APB Desa), tetapi juga ke luar (mencari sumber pendanaan lain).
- Basis Data Perencanaan Daerah: Bagi pemerintah kabupaten/kota, kumpulan DU RKP Desa dari seluruh desa di wilayahnya menjadi data awal yang berharga untuk mengetahui kebutuhan riil di lapangan dan menyusun prioritas pembangunan daerah.
Isi dan Kategori Usulan dalam DU RKP Desa
Usulan yang dimasukkan ke dalam DU RKP Desa biasanya merupakan program-program yang bersifat strategis dan berdampak luas. Berdasarkan data yang ada, usulan ini dapat dikategorikan ke dalam beberapa bidang utama:
1. Fisik dan Infrastruktur
Ini adalah usulan yang paling umum, meliputi proyek-proyek konstruksi berskala besar seperti:
- Pembangunan dan peningkatan jalan desa yang strategis (menghubungkan antarwilayah).
- Pembangunan jembatan.
- Pembangunan embung, jaringan irigasi tersier, atau normalisasi sungai.
- Pembangunan gedung serbaguna desa.
2. Ekonomi dan Pariwisata
Usulan yang bertujuan menggerakkan roda perekonomian skala kawasan, misalnya:
- Pengembangan destinasi wisata desa (pembangunan akses, fasilitas pendukung).
- Pembangunan pasar desa.
- Pengembangan sarana ekonomi produktif yang melibatkan beberapa desa.
3. Sosial Budaya, Kesehatan, dan Pendidikan
Fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama isu-isu prioritas nasional:
- Revitalisasi atau pembangunan sarana kesehatan dasar (Pustu, Poskesdes) untuk percepatan penurunan stunting.
- Program penanganan penyakit menular skala desa.
- Pembangunan gedung PAUD atau perpustakaan desa.
4. Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana
Usulan untuk mengatasi masalah lingkungan yang membutuhkan intervensi lebih besar:
- Sistem pengelolaan sampah terintegrasi (TPS 3R).
- Pembangunan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul atau talud di daerah rawan longsor.
- Pengadaan sumur bor di wilayah yang mengalami kekeringan setiap tahun.
5. Digitalisasi dan Aparatur
Mendukung transformasi digital dan kapasitas pemerintahan:
- Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) atau pengadaan langganan internet satelit untuk desa tertinggal.
- Pengadaan perangkat keras dan lunak untuk sistem pemerintahan desa berbasis elektronik.
Alur dan Mekanisme Pengusulan DU RKP Desa
Proses sebuah usulan dari masyarakat hingga menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah melalui DU RKP Desa berlangsung dalam beberapa tahap kunci:
1. Musrenbang Desa
Proses dimulai di tingkat desa. Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, masyarakat, tokoh masyarakat, dan perangkat desa berdiskusi untuk menentukan kegiatan mana yang akan masuk ke RKP Desa (didanai APB Desa) dan kegiatan mana yang akan diusulkan ke atas melalui DU RKP Desa. Di sinilah prioritas ditetapkan, dan biasanya pemerintah daerah membatasi jumlah usulan, misalnya maksimal 6 usulan prioritas, agar pembangunan lebih terfokus dan terukur.
2. Penyusunan Dokumen
Tim Penyusun RKP Desa merumuskan hasil musyawarah ke dalam dokumen RKP Desa yang dilampiri dengan DU RKP Desa. Dokumen usulan harus dilengkapi dengan data yang jelas, seperti lokasi, volume, perkiraan biaya, dan rencana teknis awal.
3. Penyampaian ke Camat
Setelah dokumen selesai, Kepala Desa wajib menyampaikan daftar usulan (DU RKP Desa) tersebut kepada Bupati melalui Camat, paling lambat tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Ini adalah tenggat waktu yang krusial dan tidak boleh terlewat.
4. Peran Vital Camat dalam Verifikasi Awal
Camat berperan sebagai jembatan administratif dan koordinator:
- Penerima dan Penyalur: Camat menerima seluruh DU RKP Desa dari desa-desa di wilayahnya.
- Fasilitator Musrenbang Kecamatan: Camat kemudian menyelenggarakan Musrenbang Kecamatan. Forum ini mempertemukan delegasi dari seluruh desa dengan perwakilan dinas-dinas terkait dari kabupaten.
- Pemberi Informasi Kebijakan: Sebelumnya, aparat kecamatan hadir di Musrenbang Desa untuk memberikan informasi mengenai prioritas pembangunan kabupaten, sehingga desa dapat menyelaraskan usulannya sejak awal.
5. Musrenbang Kecamatan: Gerbang Penentu
Ini adalah tahap paling kritis. Dalam forum ini:
- Pembahasan dan Advokasi: Delegasi desa (biasanya 6 orang dengan minimal 30% perempuan) memaparkan dan memperjuangkan usulan desanya di hadapan para pemangku kepentingan kecamatan dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten.
- Penentuan Prioritas Kecamatan: Forum berdiskusi untuk menyepakati usulan mana yang paling prioritas, baik untuk masing-masing desa maupun untuk kepentingan lintas desa (misalnya, jalan yang menghubungkan dua desa).
- Penyelarasan dengan Kebijakan Daerah: Usulan yang disepakati harus selaras dengan rencana pembangunan dan prioritas kabupaten.
6. Menuju Rencana Kerja Daerah
Hasil kesepakatan Musrenbang Kecamatan kemudian menjadi dasar bagi SKPD kabupaten untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) mereka. Usulan yang berhasil masuk ke dalam Renja SKPD dan dialokasikan anggarannya dalam APBD kabupaten, provinsi, atau APBN-lah yang akhirnya akan direalisasikan.
Strategi Agar Usulan DU RKP Desa Lolos di Tingkat Kecamatan
Persaingan untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah daerah sangat ketat. Oleh karena itu, delegasi desa tidak bisa datang ke Musrenbang Kecamatan hanya dengan membawa keinginan. Mereka harus datang dengan argumen yang teknokratis dan strategis. Berikut adalah tips utamanya:
- Selaraskan dengan Visi Daerah: Pelajari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Jika kabupaten sedang fokus pada “Kemandirian Pangan”, usulan irigasi atau jalan usaha tani akan lebih mudah diterima daripada usulan yang tidak relevan dengan isu prioritas tersebut.
- Gunakan Data yang Objektif: Argumen berbasis data dari Sistem Informasi Desa (SID) akan sangat kuat. Sebutkan, misalnya, “Skor SDGs Desa kita untuk tujuan ‘Konsumsi dan Produksi’ rendah karena akses pasar terhambat. Oleh karena itu, kami mengusulkan peningkatan jalan usaha tani sepanjang 2 km.”
- Tekankan Dampak Luas: Jelaskan secara kuantitatif jumlah penerima manfaat, terutama dari kelompok rentan (miskin, perempuan, anak-anak). Program yang berdampak langsung pada penurunan kemiskinan ekstrem atau prevalensi stunting akan selalu menjadi primadona.
- Utamakan Usulan Lintas Desa: Jika memungkinkan, bentuk usulan bersama dengan desa tetangga. Proyek yang dampaknya dirasakan oleh lebih dari satu desa (jalan penghubung, irigasi bersama) memiliki nilai tambah di mata pemerintah daerah karena lebih efisien dan berdampak kewilayahan.
- Siapkan Dokumen Teknis yang Matang: Jangan datang dengan usulan yang abstrak. Pastikan matriks DU-RKP terisi lengkap dengan data volume, lokasi (termasuk koordinat jika perlu), dan desain teknis awal. Dokumen yang rapi dan siap pakai memberi kesan bahwa desa serius dan proyek tersebut layak untuk segera direalisasikan.
- Tunjuk Delegasi yang Kompeten: Pilih 6 delegasi yang benar-benar menguasai bidangnya. Bukan karena jabatan, tetapi karena kapasitasnya untuk memaparkan dan berargumen. Delegasi infrastruktur harus paham teknis bangunan, delegasi ekonomi paham potensi pasar, dan seterusnya.
Dengan strategi yang tepat, DU RKP Desa bukan hanya menjadi dokumen administratif, melainkan senjata ampuh bagi desa untuk menarik investasi pembangunan dari pemerintah daerah dan pusat, guna mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) Seputar DU RKP Desa
Q1: Apa perbedaan utama antara RKP Desa dan DU RKP Desa?
A: RKP Desa adalah dokumen perencanaan tahunan desa yang menjabarkan kegiatan yang akan didanai langsung oleh APB Desa. Sedangkan DU RKP Desa adalah lampiran dari RKP Desa yang berisi usulan kegiatan yang tidak bisa didanai APB Desa (karena biaya terlalu besar atau di luar kewenangan desa) dan diusulkan untuk didanai oleh APBD/APBN.
Q2: Berapa banyak usulan yang bisa diajukan desa dalam DU RKP Desa?
A: Jumlahnya tidak ditentukan secara kaku oleh perundang-undangan, tetapi dalam praktiknya, pemerintah daerah sering kali membatasi jumlahnya, misalnya maksimal 6 usulan prioritas per desa. Hal ini dilakukan agar pembangunan di tingkat kabupaten/kota lebih fokus dan terukur.
Q3: Kapan batas waktu penyampaian DU RKP Desa?
A: Kepala Desa wajib menyampaikan DU RKP Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan untuk perencanaan tahun berikutnya.
Q4: Apa peran Camat dalam proses DU RKP Desa?
A: Camat berperan sebagai fasilitator dan koordinator. Tugasnya meliputi: menerima usulan dari desa, memberikan informasi kebijakan prioritas, menyelenggarakan Musrenbang Kecamatan untuk membahas dan menyepakati usulan antar desa, serta meneruskan hasil musyawarah ke tingkat kabupaten.
Q5: Bagaimana jika usulan desa saya tidak lolos di Musrenbang Kecamatan?
A: Usulan yang tidak lolos bukan berarti hilang begitu saja. Biasanya, usulan tersebut akan dicatat dan dapat diperjuangkan kembali di tahun berikutnya. Desa juga dapat mencari sumber pendanaan alternatif lain, seperti melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, atau dana keistimewaan/hibah dari provinsi. Proses evaluasi kegagalan juga penting untuk menyempurnakan argumen dan data pada pengajuan selanjutnya.
Q6: Apakah usulan DU RKP Desa harus selalu berbentuk infrastruktur fisik?
A: Tidak. Meskipun infrastruktur mendominasi, usulan dapat berupa kegiatan non-fisik seperti program pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa ( jika skalanya kabupaten), program kesehatan berskala luas, atau pengembangan sistem digitalisasi desa yang terintegrasi. Yang terpenting adalah usulan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh desa sendiri karena keterbatasan anggaran dan kewenangan.

