Evkin Pendamping Desa

Evaluasi Kinerja (Evkin) Pendamping Desa dilakukan secara berjenjang setiap bulan melalui aplikasi Daily Report Pendamping (DRP) Desa.

 

Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dirilis secara resmi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) guna untuk menilai seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang ada di Indonesia.

 

Terkait bagaimana mekanisme untuk melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping Desa itu dilakukan secara berjenjang.

 

Maksudnya: untuk evaluasi Pendamping Lokal Desa (PLD) itu dilakukan penilaian oleh Pendamping Desa (PD) ditingkat kecamatan. Selanjutnya, untuk evaluasi Pendamping Desa (PD) sendiri, itu dilakukan oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) ditingkat Kabupaten. Begitu seterusnya hingga ke tingkat pusat.

 

Perlu dipahami, bahwa segala bentuk penilaian yang dilakukan secara berjenjang di atas, itu bersifat tertutup dan rahasia dan hanya diketahui oleh Menteri Desa atau pejabat yang diberikan kewenangan.

 

Hal ini, secara jelas diatur dalam lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Halaman 86 angka (17).

 

Adapun beberapa hal yang di

nilai dalam evaluasi kinerja tenaga pendamping profesional itu antara lain adalah sebagai berikut :

 

a). Loyalitas terhadap pekerjaan (skor 0-20)
1. 0-5 Kurang
2. 6-10 Cukup
3. 11-15 Baik
4. 16-20 Baik Sekali

 

b). Insiatif dan Inovasi (skor 0-20)
1. 0-5 Kurang
2. 6-10 Cukup
3. 11-15 Baik
4. 16-20 Baik Sekali

 

c). Perluasan jaringan kerja sama (skor 0-20)
1. 0-5 Kurang
2. 6-10 Cukup
3. 11-15 Baik
4. 16-20 Baik Sekali

 

d). Akurasi Daily Report Pendampung Desa termasuk pemberian evaluasi kuantitatif kepada TPP 1 (satu) jenjang dibawahnya oleh TPP selain PLD (skor 0-20), dan
1. 0-5 Kurang
2. 6-10 Cukup
3. 11-15 Baik
4. 16-20 Baik Sekali

 

e). Kapasitas sebagai TPP (skor 0-20)
1. 0-5 Kurang
2. 6-10 Cukup
3. 11-15 Baik
4. 16-20 Baik Sekali

 

Selanjutnya, untuk skor evaluasi kinerja TPP sendiri, itu diatur sebagaimana berikut :

 

  1. Skor 86 sampai dengan 100 = Nilai A
  2. Skor 71 sampai dengan 85,99 = Nilai B
  3. Skor 56 sampai dengan 70,99 = Nilai C
  4. Skor 0 sampai dengan 55,99 = Nilai D

 

Bagi Pendamping Desa atau TPP yang memiliki nilai kurang bagus atau dalam hal ini memiliki nilai D, bisa terkena demosi.

 

Demosi adalah proses penurunan jabatan TPP ke jenjang atau struktur dibawahnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan atau alasan lain.

 

Nah, mungkin itu sedikit penjelasan mengenai evaluasi kinerja atau Evkin Pendamping Desa. Semoga bisa dipahami dan bermanfaat.