Fiskal Negara Sulit, Pemdes Diminta Tidak Tergantung Dana Desa

Kita tahu bersama, bahwa sampai saat ini pandemi Covid-19 belum dapat di kendalikan secara maksimal oleh pemerintah.

 

Berbagai cara telah di tempuh oleh pemerintah guna mengurangi efek-nya. Salah satunya, ialah dengan menggelontorkan berbagai bantuan untuk jaring pengaman sosial selain BLT yang berasal dari dana desa.

 

Tentu, bila Covid-19 terus berlanjut, dan tanpa di dukung oleh kesadaran kita semua untuk menaati protokol kesehatan. Maka sudah bisa di pastikan, kedepan, kita akan mengalami kondisi yang sulit karena fiskal negara sulit akibat terus di gerus pandemi ini covid-19 ini.

 

Hal ini tentu akan menjadi pemikiran kita bersama, termasuk pemerintah desa yang harus mampu mencari sumber pendapatan lain dan tidak tergantung dana desa untuk menopang perekonomian masyarakat desa.

 

Kita semua sadar, bahwa selama ini, pemerintah desa hanya memfokuskan penggunaan dana desa lebih banyak ke sektor pembangunan di banding memaksimalkan potensi ekonomi.

 

Bahkan, ketika Permendes sudah di terbitkan tahun ini, untuk mengatur prioritas dana desa 2021 lebih kearah penguatan ekonomi BUMDes, padat karya, dan bantuan langsung tunai.

 

Saya yakin, kedepan, masih akan banyak pemdes yang mengarahkan dana desa lebih ke sektor pembangunan dengan dalih padat karya meskipun pekerja ataupun tukang-nya hanya segentir orang.

 

Untuk itulah, saya berharap sekali, kedepan pemdes sudah mulai berfikir untuk tidak tergantung kepada dana desa tetapi dapat memaksimalkan potensi perekonomian dari sumber lain seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

 

Karena apa? Karena kita tahu, bahwa akibat Covid-19, alokasi dana desa mengalami pengurangan sekitar Rp810 miliar sesuai Perpres 72 Tahun 2020.

 

Hal ini juga pernah di sampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam berbagai media.

 

Ia mengatakan, prioritas penggunaan dana desa 2021 adalah untuk peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

“Mau dipakai apa saja, asal arahnya untuk peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, boleh,” kata Halim saat sosialisasi prioritas penggunaan dana desa 2021 di Lumajang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

 

Ia mengemukakan, prioritas penggunaan dana desa 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.

 

Selain itu juga, mengutip dari antaranews.com Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menginginkan pemerintah desa ke depannya tidak tergantung kepada dana desa.

 

Menurut dia, akibat dari kondisi fiskal tersebut, seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali bagi masyarakat pedesaan perlu melakukan penyesuaian dalam menghadapi situasi luar biasa ini.

 

Salah satu dampaknya, dana desa yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat untuk pembangunan pedesaan mengalami perubahan prioritas alokasi guna menyesuaikan kebutuhan penanganan pandemi di desa.

 

Penyesuaian tersebut, menurut dia, dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan sejumlah agenda prioritas desa lainnya.