Dokumen

Formulir FR-APL.01 Sertifikasi Pendamping Lokal Desa

Mariyadi
Diperbarui 5 Juni 2025
Formulir FR-APL.01 Sertifikasi Pendamping Lokal Desa

Formulir FR-APL.01 Sertifikasi Pendamping Lokal Desa

Formulir FR-APL.01 Sertifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah dokumen permohonan sertifikasi kompetensi yang digunakan oleh calon peserta untuk mendaftar pada skema sertifikasi yang relevan, seperti untuk Pendamping Lokal Desa (PLD). Form ini terdiri dari tiga bagian utama:

 

  1. Rincian Data Pemohon Sertifikasi: Berisi informasi pribadi pemohon, termasuk nama, alamat, pendidikan formal, dan data pekerjaan saat ini. Pemohon mencantumkan data terkait jabatan di institusi tempat bekerja, seperti Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
  2. Data Sertifikasi: Menguraikan skema sertifikasi yang diajukan, termasuk judul dan nomor skema, tujuan asesmen (misalnya sertifikasi), serta daftar unit kompetensi yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab PLD, seperti fasilitasi pendataan desa, pemanfaatan data, perencanaan, hingga pembentukan BUM Desa.
  3. Bukti Kelengkapan Pemohon: Meliputi dua subbagian:
    • Bukti Persyaratan Dasar: Fotokopi ijazah minimal SLTA dan surat pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
    • Bukti Administratif: Fotokopi KTP, pas foto berlatar merah, dan daftar riwayat hidup.

 

Pemohon yang memenuhi persyaratan dasar dan administratif akan direkomendasikan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) untuk mengikuti proses sertifikasi.

 

Penulis

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.