Fungsi APBDes dan APBDes Perubahan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau disingkat APBDes merupakan dokumen penganggaran yang wajib disusun pemerintah desa tiap satu tahun sekali yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan guna mencover perencanaan yang telah disepakit dalam musyawarah desa.

 

Adapun secara rinci, dokumen APBDes dan APBDes perubahan memiliki fungsi antara lain sebagai berikut:

 

  1.  APBDes sebagai panduan pemerintah desa (Pemdes) dalam menentukan strategi operasional kegiatan berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan dana pendukung.
  2. APBDes memberikan kewenangan pemerintah desa u ntuk menyelenggarakan administrasi keuangan desa sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
  3. APBDes sebagai menemukenali kebutuhan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan desa, pemberdayaan desa secara mendalam berdasarkan sumber-sumber pendapatan dan belanja desa.
  4. APBDes sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum.
  5. APBDes sebagai alat yang menjamin kepastian rencana kegiatan yang mengikat untuk melaksanakan kegiatan sesuai apa yang telah direncanakan.
  6. APBDes sebagai alat untuk ukur pencapaian dari visi dan misi kepala desa.

 

Sedangkan untuk fungsi APBDes perubahan sendiri, terjadi apabila:

 

  1. Adanya penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun anggaran berjalan,
  2. Terjadi sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan,
  3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan
  4. Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

 

 

Selanjutnya, menurut ahli, fungsi dari APBDes pada dasarnya disusun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan mengenali secara mendalam sumber-sumber dana dan pengeluaran atau belanja rutin pembangunan desa. Melalui APBDes, pemerintah dan masyarakat secara jelas dapat menentukan skala prioritas dan operasionalisasi pembangunan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan (Sumpeno, 2011:213).