5 Fungsi Lembaga Adat Desa sesuai Permendagri

Di tengah era digitalisasi dan modernisasi yang terus berkembang, fungsi lembaga adat desa menjadi semakin penting untuk tetap terus melestarikan warisan lokal dalam menghadapi tantangan zaman.

 

Fungsi lembaga adat desa sendiri, tidak hanya sebatas menjaga nilai kearifan lokal, namun juga memang peranan penting untuk menjaga perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat yang tinggal di perdesaan.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur mengenai lembaga kemasyarakatan desa dan juga lembaga desa adat menyebut :

 

Lembaga desa adat desa ( Pasal 10 ayat 1) bertugas membantu pemerintah desa dan sebagai mitra stategis dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.

 

Tugas Lembaga Adat Desa

Gambar : Tugas Lembaga Adat Desa yang diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 Permendagri 18 Tahun 2018

 

Kemudian, lembaga desa adat desa memiliki beberapa fungsi (Pasal 10 ayat 2 ) 5 fungsi lembaga adat desa, diantaranya:

 

  1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya,
  2. Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di desa,
  3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah desa,
  4. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia, dan
  5. Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.

 

Fungsi Lembaga Adat Desa

Gambar : 5 Fungsi Lembaga Adat Desa yang diatur dalam Pasal 10 Ayat 2 Permendagri 18 Tahun 2018

 

Selain itu, terkait bagaimana bentuk struktur lembaga desa adat desa yang tertuang dalam aturan di atas, itu terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai dengan kebutuhan.

 

Selanjutnya, mengenai siapa yang berhak membentuk lembaga adat desa sebagaimana yang kerapkali ditanyakan kepada saya, dalam Pasal 9 ayat 1 jelas disebutkan, bahwa Lembaga Adat Desa disingkat LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat
desa.

Siapa yang berhak membentuk lembaga desa adat desa

Gambar : Yang Berhak Membentuk Lembaga Adat Desa sesuai yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Permendagri 18 Tahun 2018

 

 

Lebih lanjut, mengenai jenis, kepengurusan, dan fungsi dari lembaga desa adat desa itu sendiri. Pemerintah desa bersama-sama dengan masyarakat desa, bisa membuat peraturan yang ditetapkan melalui peraturan tentang lembaga adat desa.

 

Baca juga : Kewenangan Desa Adat