Bagi para Business Assistant (BA) atau Asisten Bisnis yang telah berkontribusi dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), informasi terkait remunerasi untuk tahun 2026 telah resmi dirilis. Penting untuk dipahami bahwa pengangkatan tahun ini bukan merupakan lowongan kerja baru, melainkan perpanjangan kontrak bagi asisten bisnis yang telah bertugas pada periode sebelumnya dan dinyatakan memenuhi syarat.
Berbeda dengan pola tahun lalu, terdapat penyesuaian yang perlu dicermati secara seksama.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya (2025)
Sebagai acuan, pada periode kontrak tahun 2025 (Oktober-Desember), gaji atau honorarium BA Kemenkop ditetapkan sebesar Rp 7.250.000 per bulan. Kontrak kerja berlaku untuk masa tiga bulan.
Ketentuan Gaji/Honorarium BA Kemenkop 2026
Untuk periode perpanjangan kontrak tahun 2026, besaran honorarium mengalami penyesuaian. Berdasarkan surat kesediaan yang diterbitkan, honorarium BA KDKMP Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) per bulan.
Hal penting yang harus menjadi perhatian adalah bahwa besaran Rp 5.600.000 ini bersifat all-inclusive atau sudah mencakup beberapa komponen, yaitu:
- Tunjangan transportasi selama menjalankan tugas.
- Potongan pajak yang dipotong oleh Bendahara Pemerintah.
- Biaya komunikasi (paket data/pulsa).
Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai jaminan sosial: Premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggungan mandiri yang dibayarkan oleh BA, tidak lagi dibayarkan langsung oleh penyelenggara program seperti mekanisme tertentu pada periode sebelumnya.
Periode Kontrak dan Mekanisme Perpanjangan
Sama seperti tahun 2025, kontrak kerja untuk BA Kemenkop 2026 juga berlangsung selama 3 (tiga) bulan. Periode yang ditetapkan adalah Maret, April, dan Mei 2026.
Mekanisme perpanjangannya adalah dengan menyatakan konfirmasi kesediaan melalui akun SIMKOPDES masing-masing bagi BA yang dinyatakan memenuhi syarat. Setelah konfirmasi, BA akan menandatangani kontrak kerja baru dengan Dinas yang membidangi Koperasi di tingkat Provinsi.
Kesimpulan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terjadi penyesuaian nominal dan struktur komponen honorarium pada perpanjangan kontrak BA Kemenkop untuk tahun 2026. Honorarium sebesar Rp 5.600.000 per bulan untuk masa tugas Maret-Mei 2026 sudah termasuk transportasi, pajak, dan komunikasi, dengan kewajiban pembayaran BPJS mandiri.
Pemahaman ini penting bagi setiap BA yang akan melanjutkan kontrak agar dapat mengelola finansial dan kewajiban administrasinya dengan baik selama menjalankan tugas pendampingan KDKMP.

