Gaji Kepala Desa 2024 sesuai Peraturan Pemerintah
Sama seperti tahun sebelumnya, gaji kepala desa 2024 juga masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Yang mana dalam peraturan pemerintah itu disebutkan secara jelas pada pasal 81 ayat 2 huruf a, bahwa gaji kepala desa itu setara 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a yaitu paling sedikit Rp2.426.000 per bulan.
Akan tetapi, gaji pokok ini akan berbeda tiap daerahnya, menyesuaikan dengan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimasing-masing Kabupaten/Kota.
Namun, untuk besarannya itu minimal sama dengan apa yang telah diuraikan dalam peraturan pemerintah di atas.
Kemudian, selain memperoleh penghasilan tetap atau yang lebih dikenal dengan gaji. Kepala desa juga akan memperoleh tunjangan jabatan dan juga jaminan kesehatan.
Untuk besaran dari tunjangan dan juga jaminan kesehatan tersebut menyesuaikan dengan apa yang telah diatur didalam peraturan dimasing-masing Kabupaten/Kota.
Dan kesimpulannya: selama peraturan pemerintah di atas belum diubah. Maka, untuk acuan terkait besaran penggajian baik itu untuk kepala desa maupun perangkat desa tetap mengacu pada PP di atas.
Dan sebagai catatan: apabila gaji yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota di atas tidak mencukupi untuk membayar gaji, maka bisa diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selain yang bersumber dari Dana Desa.
Cukup jelas. Bisa dipahami kan?