Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Syarat dan Tugasnya
Belakangan ini ramai isu bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Banyak yang mempertanyakan kebenaran kabar ini, apalagi di tengah masyarakat desa yang masih banyak berjuang memutar roda ekonomi pasca pandemi. Namun, benarkah demikian?
Kabar Gaji Rp5-8 Juta Itu Hoaks
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Adi Sulistyowati, sudah menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Besaran honor atau gaji pengurus koperasi tidak bisa disamaratakan karena sangat bergantung pada kondisi keuangan koperasi itu sendiri.
Gaji Pengurus Bukan Ditentukan Pemerintah
Perlu diketahui bahwa besaran gaji pengurus koperasi tidak diatur secara langsung oleh pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tidak ada ketentuan eksplisit soal gaji.
Dulu memang pernah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012, tapi undang-undang itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
Artinya, saat ini semua kembali mengacu pada keputusan rapat anggota koperasi.
Aturan Main: Semua Lewat Rapat Anggota
Dalam koperasi, rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi. Termasuk untuk urusan pengangkatan pengurus, menyusun anggaran, hingga pembagian hasil usaha.
Jadi, soal gaji atau honor pengurus ditentukan dan disepakati lewat Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Contohnya, dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Merah Putih, gaji dan tunjangan pengurus ditentukan berdasarkan:
- Kemampuan koperasi (laba/rugi)
- Keputusan resmi dari rapat anggota
- Hasil Surplus Hasil Usaha (SHU)
Simulasi Gaji Pengurus: Jika Modal Awal Rp3,5 Miliar
Agar lebih mudah dipahami, mari kita buat simulasi sederhana. Misalnya, Koperasi Merah Putih Desa memiliki:
- Modal awal: Rp3,5 miliar
- Pendapatan per bulan: Rp100 juta
- Pengeluaran operasional per bulan: Rp30 juta
- Jumlah pengurus: 5 orang (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Anggota, dan Wakil Ketua Bidang Usaha)
Artinya, koperasi memiliki laba bersih sekitar Rp70 juta per bulan, atau Rp840 juta per tahun.
Berdasarkan pembagian SHU:
- Cadangan koperasi: 30%
- Untuk anggota: 40%
- Untuk pengurus dan pengawas: 5%
- Untuk karyawan/pengelola: 10%
- Pendidikan, sosial, pengembangan daerah kerja: masing-masing 5%
Bagian untuk pengurus: 5% x Rp840 juta = Rp42 juta/tahun
Dibagi 5 orang pengurus: Rp42 juta ÷ 5 = Rp8,4 juta per tahun per orang (sekitar Rp700 ribu per bulan).
Catatan: Ini hanya dari SHU. Jika koperasi menyisihkan honor tambahan, tetap harus diputuskan dalam rapat anggota dan sesuai kondisi keuangan koperasi.
Bukan Cari Gaji, Tapi Pengabdian
Jadi jelas, menjadi pengurus koperasi, apalagi di tingkat desa, bukan semata-mata soal gaji, tapi soal tanggung jawab, kepercayaan, dan semangat membangun ekonomi masyarakat secara kolektif.
Jika koperasi sehat dan berkembang, maka kesejahteraan pengurus pun bisa ikut meningkat, tentu melalui mekanisme yang transparan dan demokratis.
Persyaratan Menjadi Pengurus
- Warga Negara Indonesia
- Berdomisili di wilayah operasional Koperasi setempat
- Mampu melaksanakan perbuatan hukum
- Memiliki kemampuan profesional mengelola usaha perdagangan
- Tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
- Ketentuan persyaratan pengurus lebih lanjut diatur dalam peraturan khusus
Tugas-Tugas Pengurus Koperasi
- Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus
- Mendorong dan memajukan usaha anggota
- Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota
- Melaporkan kegiatan Koperasi kepada Pengawas secara berkala
- Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota
- Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien
- Memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota
- Melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
Menjadi pengurus koperasi bukanlah profesi yang menjanjikan kemewahan, tetapi merupakan amanah yang membutuhkan integritas, dedikasi, dan semangat membangun ekonomi kolektif.
Transparansi, partisipasi anggota, dan pengelolaan yang profesional adalah kunci utama agar koperasi dapat berkembang dan menjadi tulang punggung perekonomian desa.