Gaji Perangkat Desa 2022 Terbaru

Lebih tepatnya bila merujuk pada aturan yang ada yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa, sebenarnya kalimat yang tepat bukan gaji, melainkan Penghasilan Tetap atau biasa disingkat Siltap.

 

Pada dasarnya, penghasilan tetap dan tunjangan, baik itu untuk kepala desa, sekretaris desa, dan juga perangkat desa lainnya itu tidak sama.

 

Kenapa saya katakan demikian.

 

Karena antar daerah kabupaten/kota satu dengan daerah kabupaten/kota yang lain itu berbeda aturan yang mengatur masalah pembagian siltap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan juga perangkat desa lainnya yang ditetapkan, baik melalui Per-bub atau Per-walikota.

 

Meskipun demikian, Pemkab ataupun Pemkot sebetulnya sudah punya rambu-rambu ataupun patokan yang dijadikan dasar dalam menetapkan masalah besaran pembagian siltap ini.

 

Ya. Merujuk pada peraturan yang ada, sebut saja Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Tahun 2014 yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 atau UU Desa.

 

Pada Pasal 81 Ayat (1) disebutkan, bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya itu, dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

 

Perlu saya perjelas terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke ayat berikutnya. Bahwa Alokasi Dana Desa dan Dana Desa itu berbeda sumber dan peruntukan.

 

Kenapa? Karena Pemkab atau Pemkot kadang kala masih ada yang menggunakan Dana Desa sebagai sumber dana talangan untuk mencukupi kebutuhan siltap, bila dirasa dana dari Alokasi Dana Desa tidak mencukupi untuk pembagian siltap kades, sekdes, dan perades lainnya.

 

Padahal jelas-jelas, dalam Pasal 81 Ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2019 tidak memperkenankan hal semacam itu.

 

Disebutkan dalam pasal dan ayat tersebut, bahwa dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

 

Artinya dalam aturan ini sudah jelas sekali ya. Tidak perlu saya jelaskan kembali secara panjang lebar yang malah mengundang banyak perdebatan.

 

 

Gaji Perangkat Desa 2022 Mulai dari Kades, Sekdes, dan Perades Lainnya

 

 

Sebagaimana yang telah saya utarakan di atas, bahwa gaji perangkat desa ataupun Siltap itu sudah ada patokan yang mengatur besarannya.

 

Jadi, bila merujuk pada PP 11 Tahun 2019 tepatnya pada Pasal 81 Ayat (2) disitu sudah jelas sekali, berapa passing grade dari besaran siltap dari kades, sekdes, dan perades lainnya yang diterima tiap bulannya.

 

Disebutkan dalam Pasal 81 Ayat (2) Huruf (a), bahwa besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

 

Lalu di Huruf (b)-nya, yang mengatur masalah siltap sekretaris desa dikatakan, bahwa besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a.

 

Kemudian yang terakhir, untuk besaran siltap perangkat desa lainnya seperti Kaur, Kasi, dan juga Kawil ataupun Kadus yang diatur dalam Huruf (c)-nya itu dikatakan, bahwa besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

 

gaji perangkat desa 2022 berdasarkan PP 11 Tahun 2019

Screenhoot : PP 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat 2

 

Itu artinya sekarang sudah jelas ya, mengenai tata aturan yang perlu di buat dan ditetapkan Pemkab atau Pemkot terkait masalah besaran siltap ataupun besaran gaji perangkat desa baik itu tahun 2022, 2023, dan/atau tahun-tahun mendatang bila aturan ini belum dicabut atau diubah.

 

Terakhir saya hanya ingin mengingatkan kepada kita semua, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan dari besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya itu yang berhak ialah Bupati ataupun Wali kota.

 

Semoga bermanfaat.

 

Lihat juga penjelasan lengkap mengenai gaji perangkat desa tahun 2022 yang saya upload melalui kanal youtube updesa.