Gaji Perangkat Desa 2024: Penjelasan dan Realitas
Mungkin sebagian dari kita masih banyak yang bertanya-tanya mengenai nasib perangkat desa dan berapa besaran gaji perangkat desa 2024.
Apakah masing mengikuti standar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 atau ada aturan yang baru yang mengatur tentang kedua hal di atas di tahun 2024.
Jadi, bila kita menilik aturan yang ada. Belum ada aturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah di tahun 2024 ini yang mengatur mengenai penghasilan tetap perangkat desa atau tentang bagaimana nasib perangkat desa tahun 2024.
Semua masih mengacu pada aturan yang lama, yaitu Peraturan Pemerntah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Besaran Gaji atau Penghasilan Tetap Perangkat Desa 2024
PP di atas telah mengatur secara jelas mengenai besaran penghasilan tetap atau gaji perangkat desa untuk masing-masing jenjang jabatan yang diterima setiap bulannya.
Untuk jenjang gaji kepala desa, sebagaimana yang termuat dalam aturan tersebut, itu minimal Rp. 2.426.640 ( dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) per bulannya, atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a
Selanjutnya, untuk gaji sekretaris desa itu minimal Rp. 2.224.420 ( dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) per bulannya, atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Kemudian, untuk gaji perangkat desa lainnya, seperti gaji kaur keuangan, kaur umum, kaur perencanaan, kasi pemerintahan, kasi pelayanan, kasi kesejahteraan itu minimal Rp. 2.022.200 ( dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) per bulannya, atau setara dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Lalu, dari mana sumber dana untuk belanja gaji perangkat desa tersebut?
Berdasarkan PP 11 Tahun 2024 di atas. Untuk membayar gaji perangkat desa, itu diambilkan dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam hal ini adalah Alokasi Dana Desa atau disingkat ADD.
Dalam hal, sumber Alokasi Dana Desa (ADD) tidak mencukupi untuk membayar dari gaji perangkat desa di atas. Maka, pemerintah desa dapat mengalokasikan sumber dana lain yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membayar gaji perangkat desa tersebut.
Namun, tidak boleh menggunakan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekali lagi tidak boleh menggunakan Dana Desa (DD).
Jelas ya.
Tunjangan Perangkat Desa
Ini yang perlu dipahami. Bahwa untuk pengaturan tunjangan perangkat desa itu berbeda-beda baik itu tunjangan kepala desa, tunjangan sekretaris desa, maupun tunjangan kaur desa, kasi desa, dan juga tunjangan kepala dusun.
Hal ini karena tunjangan itu tidak diatur secara jelas berapa besaran yang harus diterima per bulannya oleh perangkat desa layaknya pengatura mengenai siltap dalam PP di atas.
Melainkan, mengenai besaran tunjangan yang diterima masing-masing perangkat desa itu tergatung dari kewenangan di masing-masing daerah kabupaten kota yang biasanya diatur dalam peraturan bupati maupun walikota.
Namun, bila ada yang masih penasaran mengenai berapa besar sih tunjangan perangkat desa yang diterima per bulannya. Saya akan sedikit berikan gambaran yang ada di kabupaten saya sendiri.
Namun, gambaran besaran tunjangan ini bukanlah menjadi acuan yang mutlak, melainkan hanya sekedar berbagi informasi bagi yang penasaran mengenai seberapa besar tunjangan yang diterima perangkat desa per bulannya.
Berikut gambaran daftar gaji dan tunjangan perangkat desa di kabupaten saya yang secara langsung saya kutip melalui dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja Desa (RAB Desa) tahun 2024.
- Siltap kepala desa sebesar Rp.2.500.000 per bulan selama 12 bulan di tambah tunjangan kepala desa sebesar Rp.1.500.000 per bulan selama 12 bulan,
- Siltap sekretaris desa sebesar Rp.2.250.000 per bulan selama 12 bulan di tambah tunjangan sekretaris desa sebesar Rp.100.000 per bulan selama 12 bulan,
- Siltap kasi desa sebesar Rp.2.025.000 per bulan selama 12 bulan, untuk tunjangan kasi desa tidak ada,
- Siltap kaur desa sebesar Rp.2.025.000 per bulan selama 12 bulan, untuk tunjangan kasi desa tidak ada, dan
- Siltap kepala dusun sebesar Rp.2.025.000 per bulan selama 12 bulan, untuk tunjangan kasi desa tidak ada.
Jadi berdasarkan data di atas. Untuk kabupaten kami, besaran siltap dan tunjangan yang harus dibayarakan pemerintah kabupaten/kota melalui alokasi dana desa adalah sebagaimana berikut :
- Gaji kepala desa dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000 per bulan atau Rp.48.000.000 dalam setahun,
- Gaji sekretaris desa dan tunjangan sebesar Rp.2.350.000 per bulan atau Rp.28.200.000 dalam setahun, dan
- Untuk gaji perangkat desa, mulai dari kasi desa, kaur desa, dan juga kepala dusun itu sebesar Rp.2.025.000 per bulan dan menyesuaikan jumlah perangkat untuk pengeluran pertahunnya.
Itulah gambar lengkap mengenai besaran tunjangan plus gaji perangkat desa di kabupaten kami. Sebagai penguat data berikut saya lampirkan screenshoot datanya.
Nasib Perangkat Desa 2024
Terkait isu, mengenai pengangakat perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu masih sebatas wacana.
Artinya, jangan terlalu percaya bila belum ada yang jelas yang mengatur akan hal itu.
Karena apa? Karena perangkat desa itu harus melayani masyarakat desa setiap saat bila dibutuhkan.
Artinya apa? Artinya, perangkat desa itu belum memiliki jam kerja yang jelas, berapa jam sehari dalam bekerja layaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Jelas kan?
Nah, mungkin itulah sedikit uraian singkat yang kerap kali saya ulang-ulang dalam artikel sebelumnya mengenai gaji perangkat desa. Semoga dengan hadirnya artikel ini bisa dipahami dan dimengerti.