Gaji Perangkat Desa 2025: Masih Mengacu pada PP 11 Tahun 2019
Gaji perangkat desa 2025 menjadi topik yang banyak dibicarakan masyarakat, terutama para perangkat desa yang berharap adanya kenaikan atau revisi aturan.
Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah. Dengan demikian, gaji perangkat desa 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Besaran Gaji Perangkat Desa 2025
Berdasarkan PP 11 Tahun 2019, berikut adalah rincian gaji perangkat desa:
- Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640 per bulan (120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a).
- Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420 per bulan (110% gaji pokok PNS golongan II/a).
- Perangkat Desa Lainnya (seperti kaur, kasi, dan kepala dusun): Minimal Rp2.022.200 per bulan (100% gaji pokok PNS golongan II/a).
Sumber dana untuk gaji ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Apabila ADD tidak mencukupi, pemerintah desa dapat menggunakan dana lain yang tersedia dalam APBDes, kecuali Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
Tunjangan Perangkat Desa
Tunjangan perangkat desa tidak diatur secara spesifik dalam PP 11 Tahun 2019. Kebijakan mengenai tunjangan ini diserahkan kepada pemerintah daerah melalui peraturan bupati atau wali kota.
Sebagai contoh, di salah satu kabupaten:
- Kepala Desa: Tunjangan Rp1.500.000 per bulan, sehingga total penghasilan mencapai Rp4.000.000 per bulan.
- Sekretaris Desa: Tunjangan Rp100.000 per bulan, dengan total penghasilan Rp2.350.000 per bulan.
- Kasi, Kaur, dan Kepala Dusun: Tidak menerima tunjangan tambahan, sehingga total penghasilan tetap Rp2.025.000 per bulan.
Namun, jumlah tunjangan ini dapat berbeda di setiap daerah, bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Nasib Perangkat Desa pada 2025
Hingga kini, wacana pengangkatan perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih belum terlaksana. Salah satu kendala utama adalah fleksibilitas tugas perangkat desa yang tidak sesuai dengan pola kerja P3K.
Akibatnya, perangkat desa tetap bekerja keras tanpa adanya kepastian peningkatan kesejahteraan. Hal ini menjadi tantangan yang mendesak untuk segera diatasi oleh pemerintah, mengingat peran perangkat desa yang sangat strategis dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan desa.
Rekomendasi untuk Masa Depan
Untuk mendukung perangkat desa agar lebih sejahtera dan efektif, berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
- Revisi Besaran Gaji: Penyesuaian gaji perangkat desa berdasarkan inflasi dan beban kerja.
- Kebijakan Tunjangan yang Adil: Penetapan tunjangan yang lebih merata di semua daerah.
- Penguatan Kapasitas SDM: Penyediaan pelatihan dan fasilitas pendukung untuk meningkatkan kinerja perangkat desa.
- Perlindungan Hukum: Pengakuan status dan perlindungan kerja yang lebih baik untuk perangkat desa.
Kesimpulan
Memasuki tahun 2025, perangkat desa masih harus bersabar dengan aturan lama yang berpedoman pada PP 11 Tahun 2019.
Meski belum ada perubahan, harapan akan revisi aturan terus menguat. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret agar perangkat desa dapat memperoleh pengakuan dan kesejahteraan yang lebih baik sesuai peran strategis mereka.