Kementerian Koperasi Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun Anggaran 2026 pada 23 Januari 20261Petunjuk Pelaksanaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2026 oleh Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi.. Regulasi ini menjadi instrumen kunci dalam memastikan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditargetkan terbentuk di seluruh Indonesia tidak hanya hadir secara kelembagaan, tetapi juga mampu beroperasi secara produktif dan berkelanjutan melalui pendampingan bisnis yang profesional.
Landasan Kebijakan dan Urgensi Asistensi Bisnis
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut berjenjang dari dua instruksi presiden yang menjadi fondasi program Koperasi Merah Putih. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi tonggak awal transformasi koperasi desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan2Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.. Selanjutnya, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menegaskan fokus pemerintah pada penyediaan infrastruktur fisik koperasi3Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih..
Dengan terbangunnya infrastruktur fisik berupa gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh unit usaha tersebut dapat beroperasi secara produktif dan terintegrasi. Skala program yang sangat besar dengan sebaran geografis luas serta variasi potensi desa menuntut pendekatan pendampingan yang sistematis dan profesional. Keterbatasan sumber daya manusia dalam pembinaan koperasi menjadi faktor penghambat yang perlu diatasi melalui program Asisten Bisnis ini4Keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada fase operasional sangat ditentukan oleh tersusunnya rencana usaha yang terstruktur, penguatan tata kelola dan manajemen usaha, serta kemampuan koperasi dalam mengelola sumber daya secara profesional..
Definisi dan Ruang Lingkup Program
Asisten Bisnis atau Business Assistant yang selanjutnya disingkat BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didefinisikan sebagai tenaga ahli yang ditugaskan untuk membantu proses pemberdayaan dan pengembangan usaha koperasi di tingkat desa atau kelurahan, ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan kontrak kerja oleh Kementerian Koperasi5Asisten Bisnis/Business Assistant yang selanjutnya disingkat BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah tenaga ahli yang ditugaskan untuk membantu proses pemberdayaan dan pengembangan usaha koperasi di tingkat desa atau kelurahan yang ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan kontrak kerja oleh Kementerian Koperasi..
Program ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memperkuat operasional dan kinerja unit usaha Koperasi Merah Putih agar berjalan produktif, tertib tata kelola, dan berkelanjutan sesuai potensi wilayah. Kedua, meningkatkan kapasitas pengelolaan usaha melalui pendampingan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi usaha secara profesional dan akuntabel. Ketiga, mewujudkan sinergi pendampingan dan kemitraan antara Asisten Bisnis, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan terkait6Maksud dan tujuan program Asisten Bisnis..
Kedudukan, Honorarium, dan Persyaratan BA
Seorang Asisten Bisnis berkedudukan sebagai tenaga profesional yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan bermaterai sebagai Pegawai Non-ASN dan ditetapkan oleh Kementerian untuk berkedudukan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih7Kedudukan BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah tenaga profesional yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan bermaterai sebagai Pegawai Non-ASN..
Honorarium yang diterima bersumber dari dana dekonsentrasi sebesar Rp5.600.000 per bulan selama jangka waktu 3 bulan (Maret-Mei 2026). Jumlah tersebut telah mencakup tunjangan transportasi, pajak yang dipotong bendahara pemerintah, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan secara mandiri oleh BA, serta biaya komunikasi8Honorarium BA bersumber dari dana dekonsentrasi sebesar Rp.5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) selama jangka waktu 3 (tiga) bulan..
Persyaratan umum untuk menjadi BA cukup ketat dan berlapis. Calon BA harus Warga Negara Indonesia dengan pendidikan minimal Strata 1 atau sederajat. Khusus bagi pelaku usaha, pendidikan minimal SMA/sederajat dengan ketentuan memiliki usaha sendiri yang telah berjalan minimal 2 tahun, omzet tahunan minimal Rp500.000.000, dan laba tidak defisit. Batasan usia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat ditetapkan9Persyaratan untuk Business Assistant (BA) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih..
Terdapat sejumlah larangan yang harus dinyatakan dalam surat pernyataan, antara lain: tidak memiliki ketergantungan narkotika, tidak sedang menjalani tuntutan pidana, tidak menjabat sebagai perangkat desa, tidak menjadi pengurus/pengawas koperasi, bukan ASN aktif, serta tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan atau instansi pemerintah10Surat pernyataan yang berisi ketentuan larangan bagi calon BA..
Mekanisme Seleksi dan Penetapan
Seleksi BA Tahun 2026 membedakan perlakuan bagi BA tahun 2025 yang akan diangkat kembali dengan calon BA baru. BA tahun 2025 dapat diangkat kembali jika memenuhi syarat umum, pernah ditetapkan dan melaksanakan tugas sebagai BA periode sebelumnya, serta memperoleh nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah 6011BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diangkat kembali harus memenuhi persyaratan: … memperoleh nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah 60..
Sementara itu, rekrutmen BA baru dan BA tahun 2025 yang tidak memenuhi syarat pengangkatan kembali dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum melalui mekanisme swakelola tipe II. Proses seleksi meliputi seleksi administrasi, pembobotan nilai, Tes Potensi Akademik, psikotes, wawancara berbasis video, dan tes esai terkait strategi operasionalisasi koperasi12Seluruh proses Rekrutmen/Seleksi BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bukan diangkat kembali berdasarkan evaluasi Deputi, dilaksanakan oleh PTNBH melalui mekanisme swakelola tipe II..
Penetapan BA dilakukan melalui dua tingkatan keputusan. Deputi menetapkan BA melalui Keputusan Deputi yang memuat nama, lokasi penempatan, jangka waktu, dan besaran honorarium. Selanjutnya, Kepala Dinas Provinsi menetapkan BA di wilayah masing-masing melalui Keputusan Kepala Dinas Provinsi yang memuat daftar koperasi yang akan didampingi13Penetapan BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih..
Pemberhentian dan Penggantian
Pemberhentian BA dapat terjadi karena berbagai sebab: meninggal dunia, halangan tetap, tidak melaporkan diri selama 10 hari kerja setelah ditetapkan, mengundurkan diri, menjadi tersangka/terdakwa/terpidana, melakukan tindakan asusila, memberikan informasi palsu, atau tidak melaksanakan tugas dengan baik14Pemberhentian BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih..
Penggantian BA diutamakan dari peserta yang telah lulus seleksi. Jika tidak tersedia, Dinas Provinsi dapat mengusulkan calon pengganti berdasarkan usulan Dinas Kabupaten/Kota dengan syarat memenuhi persyaratan administratif. BA pengganti menandatangani kontrak untuk sisa masa penugasan dengan honorarium dihitung sejak tanggal penetapan15Penggantian BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih..
Tugas dan Kewenangan Berjenjang
Struktur tugas dan kewenangan dalam program ini dirancang secara berjenjang dari tingkat pusat hingga BA di lapangan. Deputi berwenang menetapkan tim seleksi, menetapkan/memberhentikan/mengganti BA, melakukan penilaian kinerja, pemantauan, dan evaluasi, serta melaporkan perkembangan kepada Menteri Koperasi16Tugas dan Kewenangan Deputi..
Dinas Provinsi bertugas mengoordinasikan wilayah kerja BA, menerima usulan penggantian, memberikan persetujuan dan memproses pembayaran honorarium, serta menyusun laporan kinerja program se-provinsi. Dinas Kabupaten/Kota melakukan pembinaan, menempatkan BA, mengusulkan penyesuaian pembagian kerja, melakukan pengendalian mingguan, dan memverifikasi laporan BA17Tugas dan Kewenangan Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota..
Seorang BA bertugas mengasistensi kurang lebih 7 sampai dengan 15 Koperasi Merah Putih dalam satu kabupaten/kota. Tugas spesifik meliputi: monitoring persiapan gerai, asistensi rencana kerja dan rencana bisnis, asistensi pengelolaan tata kelola gerai, monitoring dan mendorong pemutakhiran data di SIMKOPDES, serta mendorong terbangunnya kemitraan18Tugas BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih..
Mekanisme Pelaksanaan Asistensi
Setelah ditetapkan, BA wajib melaporkan diri ke Dinas Kabupaten/Kota, menandatangani kontrak kerja, dan mengunggah berkas ke akun SIMKOPDES. Setiap bulan BA menyusun rencana kerja dan timeline, serta melakukan presensi setiap hari kerja melalui SIMKOPDES dengan mengunggah foto diri saat pendampingan dilengkapi geotagging19Mekanisme Pelaksanaan Asistensi BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih..
Frekuensi kunjungan diatur berdasarkan jumlah binaan. Untuk BA dengan binaan ≤ 11 koperasi, minimal 2 kali kunjungan fisik per bulan. Untuk binaan > 11 koperasi, minimal 1 kali fisik dan 1 kali virtual per bulan. Dalam kondisi blank spot, presensi dilakukan dengan swafoto berbasis geotagging yang akan tersinkronisasi otomatis saat jaringan tersedia20Ketentuan kunjungan BA ke Koperasi binaan..
Target, Indikator Kinerja, dan Pembobotan Penilaian
Program ini menetapkan target dan indikator kinerja yang terukur untuk setiap BA. Enam aspek kinerja tugas utama dengan total bobot 50% meliputi: monitoring persiapan gerai (bobot 5%), asistensi rencana kerja dan bisnis (bobot 15%), asistensi tata kelola gerai (bobot 5%), monitoring pemutakhiran data SIMKOPDES (bobot 10%), fasilitasi kemitraan (bobot 5%), dan penyusunan laporan bulanan (bobot 10%)21Kinerja Tugas Utama dengan bobot 50%..
Disiplin kehadiran memiliki bobot 20% dengan penilaian berdasarkan kehadiran setiap hari kerja dilengkapi bukti pendukung. Sementara penilaian dari Dinas Kabupaten/Kota memiliki bobot 30% yang mencakup aspek sikap dan etika kerja, kedisiplinan, serta kompetensi teknis22Disiplin kehadiran dengan bobot 20% dan Penilaian dari Dinas Kabupaten/Kota dengan bobot 30%..
Proses Pembayaran Honorarium
Pembayaran honorarium dilakukan melalui mekanisme berjenjang. BA wajib menyerahkan KTP Elektronik, NPWP, dan buku tabungan atas nama sendiri kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dana Dekonsentrasi Dinas Provinsi. Pembayaran didasarkan pada laporan kerja dan presensi yang diverifikasi Dinas Kabupaten/Kota dan disetujui Dinas Provinsi, kemudian ditransfer ke rekening pribadi BA23Proses pembayaran honorarium BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih..
Pembinaan, Pelatihan, dan Monitoring
Pembinaan program dilakukan secara terencana dan terpadu antara Deputi, Dinas Provinsi, dan Dinas Kabupaten/Kota. Setiap BA diwajibkan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kementerian dan/atau Dinas untuk penyamaan persepsi tujuan asistensi bisnis dan operasional koperasi24Pembinaan dan Pelatihan BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih..
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilaksanakan setiap bulan melalui SIMKOPDES. Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan hasil monitoring ke Dinas Provinsi, yang kemudian melakukan supervisi dan melaporkannya ke Deputi. Deputi dapat melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil supervisi dan informasi dari SIMKOPDES25Monitoring, evaluasi dan pelaporan BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih..
Instrumen Pendukung dan Dokumentasi
Petunjuk Pelaksanaan ini dilengkapi dengan berbagai instrumen pendukung, antara lain format laporan bulanan, logbook presensi, formulir monitoring kesiapan gerai (Form 1), format rencana kerja dan rencana bisnis (Form 2), formulir asistensi tata kelola gerai (Form 3), formulir monitoring pemutakhiran data SIMKOPDES (Form 4), dan formulir fasilitasi kemitraan (Form 5)26Lampiran-lampiran Petunjuk Pelaksanaan..
Dengan terbitnya petunjuk pelaksanaan ini, pemerintah menargetkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mampu tumbuh sebagai pusat ekonomi desa yang tangguh, mendorong ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.