Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Dalam Undang-Undang Desa, khusunya di Pasal 66 disebutkan : bahwa selain memperoleh Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan lain yang bersumber dari APBDes, Kepala Desa dan juga Perangkat Desa pun berhak memperoleh jaminan kesehatan dan juga dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

 

Itu yang perlu saya ingatkan lebih dulu…biar tidak lupa.

 

Karena sebagian Pemerintah Kabupaten/Kota belum mengatur masalah Iuran BPJS Kesehatan tersebut kedalam Perbub-nya. Sehingganya, masih banyak dari Pemerintah Desanya yang enggan untuk menganggarkan jaminan tersebut.

 

Padahal, bila mengacu pada Pasal dari Undang-Undang Desa yang sudah saya sebutkan diatas. Seharusnya, Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mulai memikirkan hak-hak dari Pemerintah Desa itu.

 

Utamanya, dengan menunjuk salah seorang dari unsur Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab administrasi yang kemudian meng-kolek seluruh kepesertaan Jaminan Kesehatan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa itu guna dianggarkan kedalam APBD Kabupaten/Kota.

 

Lebih lanjut, selain mengkolektifkan administrasi jaminan kesehatan. Tugas penanggungjawab yang berasal dari unsur Perangkat Daerah secara jelas diatur dalam Permendagri 119 Tahun 2019 Pasal 4 ayat (4).

 

Yang kurang lebih, kutipan tugasnya adalah sebagai berikut :

 

  1. Melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan kepala desa dan perangkat desa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah Desa,
  2. Memastikan seluruh Pemerintah Desa telah menyampaikan data kepesertaan kepala desa dan perangkat desa,
  3. Mengalokasikan Iuran pada APBD sesuai peraturan perundang-undangan, dan
  4. Melakukan rekonsiliasi data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dengan BPJS Kesehatan.

 

Pertanyaanya sekarang. Apakah Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menunjuk Penanggungjawab untuk melaksanakan tugas yang diatur dalam Permendagri diatas?

 

Sebagian sudah, tapi banyak yang belum.

 

Sehingga dampaknya, besaran iuran BPJS kesehatan yang termuat dalam APBDes, itu masih banyak yang tidak mengikuti ketentuan aturan perundang-undangan.

 

Sebagai contoh misalnya, besaran iuran jaminan kesehatan kesehatan tahun 2021 yang ditetapkan adalah sebagai berikut :

 

  1. Kelas III : Rp. 35 ribu per orang per bulan,
  2. Kelas II : Rp. 100 ribu per orang per bulan, dan
  3. Kelas I : Rp. 150 ribu per orang per bulan.

 

Maka, Mereka (Pemerintah Desa) kerap kali menganggarkan iuran jaminan kesehatan dengan memotong langsung total Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sejumlah kelas dan besaran yang telah ditetapkan diatas dan/atau sebesar total persante (%) yang diatur dalam Permendagri tersebut untuk dimasukan kedalam APBDesnya.

 

Padahal Itukan jelas-jelas salah, yang benar menurut aturan-kan seperti ini.

 

 

Besaran Iuran Jaminan Kesehatan

 

 

Baca Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Bagian Ketiga tentang Besaran Iuran tepatnya di Pasal 7. Kalau belum punya aturannya ( download disini ).

 

Disebutkan :

 

  1. Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
  2. Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan :
    • 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja, dan
    • 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  3. Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan.
  4. Gaji atau Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dihitung berdasarkan penghasilan tetap.

 

Misalkan Siltap yang ditetapkan Pemda adalah sebagai berikut:

 

  1. Penghasilan tetap Kepala Desa = Rp. 2,5 juta per bulan,
  2. Sekretaris Desa Non PNS (70% dari Siltap Kepala Desa) = Rp 1,75 juta per bulan, dan
  3. Perangkat Desa (50% dari Siltap Kepala Desa) = Rp. 1,25 juta per orang per bulannya.

 

Maka perhitungan simulasi adalah seperti ini.

 

 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

 

Dilihat dari sisi Pemda, maka mereka perlu menganggarkan iuran BPJS Kesehatan kedalam APBD Daerah Kabupaten/Kota sejumlah 4% x total Siltap masing-masing kepala desa dan perangkat desa x jumlah kepala desa dan perangkat desa.

 

Tabel contoh :

 

Iuran Jaminan Kesehatan kepala desa dan perangkat desa

 

Pemerintah Desa

 

Dilihat dari sisi Pemdes, maka mereka perlu menganggarkan sejumlah 1% x total Siltap kepala desa dan perangkat desa x jumlah kepala desa dan perangkat desa.

 

Tabel contoh :

 

Iuran Jaminan Kesehatan kepala desa dan perangkat desa

 

 

Catatan yang perlu dipahami :

 

 

Berdasarkan tugas penganggungjawab yang diatur dalam Permendagri 119 Tahun 2019 Pasal 4 ayat (4) diatas. Kita dapat memahami, bahwa Iuran sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) huruf (c) bukanlah memotong langsung sejumlah 4% dari total Siltap yang diterima masing-masing Kepala Desa dan Perangkat Desa tiap bulannya. Melainkan, mengalokasikan anggaran iuran tersebut pada kelompok belanja operasi, jenis belanja barang dan jasa, objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan yang ada pada APBD Kabupaten Kota ( Pasal 8 Ayat 1 sampai dengan 3).

 

 

Terkait pemotongan 1% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Permendagri 119 Tahun 2019, itu dapat dilakukan secara langsung oleh PPKD selaku BUD melalui penerimaan yang bersumber dari ADD hak masing-masing desa yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara pemerintah kabupaten/kota dengan BPJS Kesehatan (Pasal 11 Ayat (1). Akan tetapi, jikalau dari pihak Pemda belum bisa melakukan pemotongan secara langsung penerimaan ADD sebelum di transfer ke masing-masing Rekening Kas Desa. Maka, dari pihak Pemdes pun bisa menganggarkannya kedalam APBDes sejumlah rencana anggaran Iuran itu. Tapi untuk SPPnya tidak dapat dicairkan, karena menjadi hak Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) yang ditunjuk Pemda sebagai orang yang bertugas melakukan penyetoran Iuran jaminan kesehatan.

 

 

Maksud, kan.

 

Begitu sependek pemahaman saya, bagaimana kira-kira menurut pendapatan anda, bila mengacu pada Permendagri Nomor 119 Tahun 2019?