+6 Jenis Aset Desa dan Cara Praktis Mengelolanya
Timbulnya gugatan dari pihak luar atas sebagian jenis aset desa disebabkan karena pengelolaan yang kurang tertib.
Masalahnya sepele. Tapi kerap kali diabaikan.
Kita ambilkan contoh.
Misal : di salah satu desa diadakan pemilihan kades karena habis masa jabatan.
Kemudian, pada saat pelaksanaan pemilihan, kades ingkaben tersebut ikut mecalonkan diri, namun gagal terpilih.
Secara otomatis kan diganti yang baru.
Iya, kan.
Nah, disitulah awal mula persoalan ini akan timbul.
Kadang nich ya. Kades yang baru terpilih dan usai dilantik oleh bupati, kerap kali jarang melakukan serah terima jabatan dengan kades yang lama.
Walau ada. Kadang, kades-kades baru ini kurang teliti memeriksa berita acara serah terima, termasuk (berkas aset didalamnya).
Mereka tidak memastikan secara benar-benar apakah aset yang diserahterimakan dalam daftar tersebut, sudah memilik dokumen resmi atau tidak.
Biasanya permasalah yang riskan timbul itu berkaitan dengan tanah kas desa, baik itu tanah hibah dan atau yang lainya.
Selanjutnya, pada saat kades yang baru itu menjabat. Barulah muncul gugat menggugat atas dokumen-dokemen yang dirasa un-valid itu.
Hendakanya ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Betapa penting dan sakralnya posisi pengelolaan aset desa demi keberlanjutan penjabat-penjabat desa kedepannya.
Terlepas dari itu semua. Disini, sayavhanya berbagi tentang jenis aset dan bagaimana mekanisme pengelolaan aset desa yang baik dan benar.
Jadi, bila merujuka pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Di pasal 5 ayat (1) disebutkan :
Pengertian aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah.
Kemudian, di ayat (6) dijelaskan, bahwa pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan hingga pengawasan dan pengendalian.
Jenis-jenis Aset Desa
Dalam Permendagri 1 Tahun 2016 dikatakan jenis aset desa itu terdiri atas :
- Kekayaan asli desa,
- Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes,
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenisanya,
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Hasil kerja sama desa, dan
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Selanjutnya, yang dimaksud kekayaan asli desa sebagaimana disebutkan angka (1) terdiri dari :
- Tanah kas desa,
- Pasar desa,
- Pasar hewan,
- Tambatan perahu,
- Bangunan desa,
- Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa,
- Pelelangan hasil pertanian,
- Hutan milik desa,
- Mata air milik desa,
- Pemandian umum, dan
- Lain-lain kekayaan asli desa.
Wewenang dan Tanggungjawab Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Petugas/Pengurus
1. Wewenang dan Tanggungjawab Kepala Desa dalam Pengelolaan Aset Desa
Kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaa aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa (pasal 4 Permendagri 1/2016).
Dalam bertindak sebagai pemegang kuasa pengelolaan aset desa, kepala desa memiliki wewenang dan tanggungjawab, diantaranya :
- Menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa,
- Menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa,
- Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa,
- Menetapkan kebijakan pengamanan aset desa,
- Mengajukan usulan pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa,
- Menyetujui usulan pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan, dan
- Menyetujui usulan pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
Pemindahtanganan dan penghapusan aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud angka (5) berupa : tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, dan atau lainnya yang sudah saya sebutkan pada jenis aset desa angka (1).
Selanjutnya, dalam hal menetapkan pembantu pengelolaan aset desa (angka 2), kepala desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.
Perangkat desa sebagaimana dimaksud diatas, terdiri dari :
- Sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa, dan
- Unsur perangkat desa sebagai petugas/pengurus aset desa.
Unsur perangkat desa yang bertugas/mengurus aset desa sebagaimana disebutkan angka (2) berasal dari Kepala Urusan (Kaur).
2. Wewenang dan Tanggungjawab Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Aset Desa
Sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa sekretaris desa selaku penerima sebagian kekuasaan dari kepala desa untuk mengelola aset desa.
Dalam pasal 5 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 diatur kewenangan dan tanggungjawab sekretaris desa.
Kewenangan dan tanggungjawab itu diantaranya :
- Meneliti rencana kebutuhan aset desa,
- Meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan aset desa,
- Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh kepala desa,
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventaris aset desa, dan
- Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
3. Wewenang dan Tanggungjawab Petugas/Pengurus dalam Pengelolaan Aset Desa
Dalam pasal 5 ayat (2) Permendagri 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa petugas/pengurus bertugas dan bertanggungjawab atas :
- Mengajukan rencana aset,
- Mengajukan permohonan penetapan aset desa yang diperoleh dari beban APBDes dan perolehan lainnya yang sah kepada kepala desa,
- Melakukan inventarisasi aset desa,
- Mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya, dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
Mekanisme Pengelolaan Aset Desa
Mengelola aset desa itu berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Sebagaimana telah saya sebutkan diatas tadi. Bahwa pengelolaan aset desa itu merupakan sebuah rangkaian kegiatan mulai dari awal hingga akhir.
Namun, diawal tadi saya tidak menyebutkan bagaimana rangkaian atau tahapannya secara spesifik.
Nah, bagi anda yang masih bingung tentang bagaimana mekanisme yang baik dan benar.
Dibawah ini sudah saya uraikan satu persatu tahapannya.
1. Perencanaan
Perencanaan aset desa dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk kebutuhan selama 6 tahun.
Selanjutnya, untuk kebutuhan tahunannya di tuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan ditetapkan dalam APBDes setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang telah ada.
2. Pengadaan
Pengadaan aset desa dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Kemudian, untuk pengadaan barang/jasa hendaknya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang diatur kedalam Perbub/Perwali.
3. Penggunaan
Pemanfaatan aset desa dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penggunaan aset desa ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Status penggunaan aset desa ditetapkan setiap tahun dengan keputusan kepala desa.
4. Pemanfaatan
Pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam peraturan desa dan bentuknya berupa :
- Sewa,
- Pinjam pakai,
- Kerjasama pemanfaatan, dan
- Bangun guna serah atau bangun serah guna.
Pemanfaatan aset desa berupa sewa tidak merubah status kepemilikan aset desa dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat :
- Para pihak yang terikat dalam perjanjian,
- Objek perjanjian sewa,
- Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu,
- Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa,
- Hak dan kewajiban para pihak,
- Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure), dan
- Persyaratan lain yang di anggap perlu.
Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai dilaksanakan antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lainnya serta lembaga kemasyarakatan desa.
Pinjam pakai aset desa dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor.
Jangka waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang.
Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang –kurangnya memuat :
- Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- Jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan;
- Jangka waktu pinjam pakai;
- Tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
- Persyaratan lain yang di anggap perlu.
Kerjasama pemanfaatan berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka :
- Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa, dan
- Meningkatkan pendapatan desa.
Kerja sama pemanfaatan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dengan ketentuan :
- Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDesa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap tanah dan bangunan tersebut,
- Pihak lain dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset desa yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan.
Pihak lain memiliki kewajiban, antara lain :
- Membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan melalui rekening kas desa,
- Membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan, dan
- Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 15 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
Pelaksanaan kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat :
- Para pihak yang terikat dalam perjanjian,
- Objek kerjasama pemanfaatan,
- Jangka waktu,
Hak dan kewajiban para pihak, - Penyelesaian perselisihan,
- Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure), dan
- Peninjauan pelaksanaan perjanjian.
Bangun guna serah atau bangun serah guna berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan :
- Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan
- Tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
Pihak lain selama jangka waktu pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain :
- Membayar kontribusi ke rekening kas desa setiap tahun, dan
- Memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
Besaran kontribusi ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pihak lain dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
Pihak lain wajib menanggung biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, dan konsultan pelaksana.
Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang.
Perpanjangan waktu bangun guna serah atau bangun serah guna setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh tim yang dibentuk kepala desa dan difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota.
Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat :
- Para pihak yang terikat dalam perjanjian,
- Objek kerjasama pemanfaatan,
- Jangka waktu,
Hak dan kewajiban para pihak, - Penyelesaian perselisihan,
- Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure), dan
- Peninjauan pelaksanaan perjanjian.
Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama pemerintah desa.
Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari bupati/walikota.
Hasil pemanfaatan merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening kas desa.
5. Pengamanan
Pengamanan aset desa wajib dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa.
Pengamanan aset desa , meliputi :
- Administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan,
- Fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang,
- Pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas,
- Selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan, dan
- Pengamanan hukum antara lain dengan melengkapi bukti status kepemilikan.
Biaya pengamanan aset desa dibebankan pada APBDesa.
6. Pemeliharaan
Pemeliharaan aset desa wajib dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa.
Biaya pemeliharaan aset desa dibebankan pada APBDesa.
7. Penghapusan
Penghapusan aset desa merupakan kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa.
Penghapusan aset desa dilakukan dalam hal aset desa karena terjadinya, antara lain :
- Beralih kepemilikan,
- Pemusnahan, atau
- Sebab lain.
Penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan, antara lain :
- Pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain;
- Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan yang mengwajibkan menghapus dari daftar inventaris aset milik desa.
8. Pemindahtanganan
Bentuk pemindahtanganan aset desa, meliputi:
- Tukar menukar,
- Penjualan,
- Penyertaan modal pemerintah desa.
Pemindahtanganan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.
Aset desa dapat dijual, apabila :
- Aset desa tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa,
- Aset desa berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh pemerintahan desa, seperti pohon jati, meranti, bambu, sapi, kambing
- Penjualan aset dilakukan melalui penjualan langsung dan/atau lelang,
- Penjualan langsung antara lain meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak,
- Penjualan melalui lelang antara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin,
- Penjualan dilengkapi dengan bukti penjualan dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa tentang penjualan,
- Uang hasil penjualan dimasukkan dalam rekening kas desa sebagai pendapatan asli desa.
Penyertaan modal pemerintah desa atas aset desa, dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Penyertaan modal berupa tanah kas desa.
9. Penatausahaan
Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi.
Kodefikasi diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa.
10. Penilaian
Pemerintah daerah kabupaten/kota bersama pemerintah desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian jenis aset desa dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik.
Itulah 7 jenis aset desa dan tata cara mengelolanya. Semoga dengan adanya artikel ini bisa sedikit membantu dan memberikan pencerahan khusunya bagi pemerintah desa didalam mengelola aset jauh lebih tertib lagi.