Jumlah Maksimal Calon Kepala Desa dalam Gelaran Pilkades
Sejak adanya dana desa, dan sejak perangkat desa memperoleh penghasilan dan tunjangan yang lumayan besar setiap bulannya.
Sejak itulah. Banyak dari kalangan masyarakat, yang ingin berlomba-lomba menjadi kepala desa atau mengisi posisi jabatan orang nomor satu di desa tersebut.
Syarat untuk menjadi kepala desa itu sebenarnya tidaklah sulit, juga tidak tidak mudah.
Asal umurnya sudah cukup 25 tahun, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, mau mencalonkan dan dicalonkan, serta tidak sedang menjalani kasus pidana penjara selama 5 tahun dan dicabut hak pilihnya.
Baca selengkapnya : Syarat Calon Kepala Desa 2022
Maka, setiap masyarakat pedesaan pun bisa ikut serta mencalonkan diri, dan juga ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi akbar yang di gelar setiap enam tahun sekali itu.
Dan itulah mengapa, dengan persyaratan yang menurut saya tidak terlalu sulit untuk bisa dipenuhi.
Kerapkali kita menjumpai, banyak sekali balon atau calon yang ingin mendaftar dirinya untuk bisa menjadi kepala desa.
Bahkan terkadang, jumlahnya pun melampaui dari jumlah calon yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.
Kemudian muncullah sebuah pertanyaan.
Sebetulnya, berapa sih jumlah maksimal calon kepala desa yang bisa ikut serta dalam pemilihan kepala desa, dan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan?
Jadi, bila membaca pada Peraturan Dalam Negeri tepatnya pada Permendagri 112 Tahun 2014 yang mengatur masalah pemilihan kepala desa atau pemilihan kepala kampung atau sebutan lain.
Disitu katakan: bahwa jumlah minimal atau jumlah paling sedikit bakal calon kepala desa untuk dapat mengelar Pilkades itu berjumlah 2 orang dan maksimal atau paling banyak itu berjumlah 5 orang.
Lalu bagaimana bila jumlah minimal dan maksimal itu tidak terpenuhi?
Dijelaskan pada Pasal 24 Permendagri di atas, bila bakal calon kepala desa kurang dari 2 orang.
Maka, panitia pemilihan kepala desa diperbolehkan memperpanjang waktu pendaftaran hingga 20 hari kedepan.
Namun, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut. Tetap jumlah bakal calon kepala desanya kurang dari 2 orang.
Maka, bupati/walikota menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Selanjutnya, apabila dalam tenggang waktu masa jabatan kepal desa berakhir.
Maka, bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Kemudian, dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang.
Maka, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintah, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan bupati/walikota hingga jumlah bakal calon kepala desanya maksimal 5 orang atau sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Permendagri di atas.
Sudah jelaskan?
Mungkin hanya itulah yang bisa saya bagikan pada pertemuan kali ini terkait jumlah minimal dan jumlah maksimal calon kepala desa dalam gelaran pilkades (pemilihan kepala desa) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Silahkan share bila bermanfaat.