Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
FAKTANYA, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa disingkat KPMD, belumlah difungsikan secara optimal di setiap Desa.
Dan faktanya lagi, bahkan, ada Desa yang belum membentuk lembaga ini.
Padahal, bila mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 44 Tahun 2016 yang mengatur masalah kewenangan Desa. Harusnya, lembaga ini sudah terbentuk dan mampu dioptimalkan untuk membantu kinerja pemerintah Desa.
KPMD itu merupakan produk pendampingan lokal yang murni dibentuk oleh Desa berdasarkan hasil musyawarah di tingkat Desa yang kemudian di SK-kan oleh Kepala Desa.
Sedangkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) itu, mulai dari Tenaga Ahli (TA) hingga ke Pendamping Lokal Desa (PLD), merupakan produk hasil rekrutment yang dilakukan oleh Kemendesa PDTT guna mengawal implementasi terlaksananya Undang-Undang Desa.
Dua-duanya sama. Sama-sama pendamping.
Bedanya. Bila TPP direkrut dengan tugas lebih fokus mengawal pembangunan dan pemberdayaan yang didanai menggunakan dana Desa.
Sedangkan KPMD, sebetulnya, memiliki tugas yang lebih luas lagi.
Apa sajakah tugas-tugas itu?
Berikut, saya uraikan beberapa tugas, fungsi dan peran yang menjadi tanggungjawab dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) :
Tugas dan Fungsi KPMD
- Membantu Desa dalam menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya dan gotong royong,
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya,
- Membantu masyarakat dalam mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam Musyawarah Desa,
- Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah yang dihadapi dan mengembangkan potensi secara efektif,
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
- Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagaim pelayanan yang dibutuhkan.
Peran KPMD
Pembentukan KPMD
Pembentukan KPMD dapat dilakukan dengan cara :
a. Ditemukan
b. Dikembangkan
Pengembangan kapasitas KPMD menjadi tanggungjawab Desa yang pelaksanaannya dapat dilakukan kerjasama dengan pihak lainnya, baik pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah Kabupaten/Kota maupun pihak ketiga.
Tata Hubungan Kerja KPMD
Mempertimbangkan cakupan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa sangat luas, maka dibutuhkan KPMD dalam jumlah yang cukup untuk membantu kerja pemerintah Desa.Selanjutnya dijelaskan tim kerja dan hubungan kerja KPMD, sebagai berikut :
Tim Kerja KPMD
- Berkedudukan di Desa.
- Bertugas membantu Pemerintah Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Memfasilitasi tumbuh kembangnya Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Hubungan Kerja KPMD
Hubungan kerja KPMD dengan Kepala Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan kelompok masyarakat bersifat koordinatif dan fasilitatif, sebagai berikut :
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai tugas, fungsi, peran, pembentukan, serta tata hubungan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung/Nagari/Gampong dan/atau sebutan lain.
Semoga bermanfaat dan tercerahkan.