Tugas Pendamping Desa 2021 Disemua Jenjang Tingkatan

SELAIN tetap berada dilokasi tugas, setidaknya ada empat tugas pendamping desa yang termuat dalam Surat Tugas Nomor 01/KP.05.01/2021 yang diterbitkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Desa, Kemendesa PDTT tanggal 8 Januari kemarin.

 

  1. Fasilitasi pelaporan penggunaan dana desa tahun 2020,
  2. Fasilitasi perencanaan pembangunanan desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,
  3.  Fasilitasi desa dalam pendataan SDGs Desa, dan
  4. Tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

 

Namun keempat tugas diatas, belumlah terperinci secara detail, tugas pendamping profesional disemua lini tingkatan.

 

Sehingga, diaturlah Permendesa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa yang merupakan perubahan atas Permendesa, PDTT Nomor 18 Tahun 2019.

 

Disebutkan dalam pasal 10 ayat (3), bahwa Tenaga Pendamping Profesional atau disingkat TPP meliputi :

 

  1. Tenaga pendamping lokal desa yang bertugas di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula,
  2. Tenaga pendamping desa yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana,
  3. Tenaga pendamping teknis yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana,
  4. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat daerah kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir,
  5. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat daerah provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama, dan
  6. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia madya.

 

Tenaga terampil sebagaimana dimaksud diatas, mulai dari tenaga pemula hingga tenaga terampil penyelia madya memiliki tugas yang berbeda-beda disemua tingkatannya.

 

Adapun mengenai tugas-tugas tersebut. Dijelaskan secara Permendes 19 Tahun 2020 pasal 10B yang berbunyi :

 

 

#1. Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) mempunyai tugas :

 

 

  • Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa,
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
  • Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, dan
  • Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

 

 

#2. Tenaga Pendamping Desa (PD) mempunyai tugas :

 

 

  • Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga,
  • Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa,
  • Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa,
  • Mentoring pendamping lokal desa dan KPMD,
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
  • Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, dan
  • Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

 

 

#3. Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

 

 

  • Mendampingi organisasi perangkat daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa,
  • Mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa,
  • Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga di daerah kabupaten/kota,
  • Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa,
  • Mentoring pendamping desa dan pendamping lokal desa,
  • Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan pemerintah daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa,
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
  • Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, dan
  • Meningkatkan kapasitas diri baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

 

 

#4. Tenaga Ahli (TA) Provinsi mempunyai tugas :

 

 

  • Mendampingi organisasi perangkat daerah provinsi untuk terlibat aktif dalam upaya pencapaian SDGs Desa,
  • Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga di daerah provinsi,
  • Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa,
  • Mentoring tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, pendamping desa dan pendamping lokal desa,
  • Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah provinsi yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa,
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
  • Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, dan
  • Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

 

 

#4. Tenaga Ahli (TA) Pusat mempunyai tugas :

 

 

  • Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga di tingkat pusat,
  • Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa,
  • Mentoring tenaga ahli pemberdayaan masyarakat provinsi, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten/kota, pendamping desa dan pendamping lokal desa,
  • Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian serta Pihak Ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa,
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
  • Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, dan
  • Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

 

Nah itulah beberapa tugas pendamping desa 2021 yang diatur dalam Permendes 19 Tahun 2020 dan juga Surat Tugas sebagaimana yang telah saya sebutkan diatas.

 

Tugas-tugas tenaga pendamping ini diatur, agar tidak terjadi tumpang tindih pendampingan dan/atau dibebankan hanya salah satu jenjang tingkatan, utamanya ke Pendamping Lokal Desa (PLD) yang selama ini menjadi ujung tombak pada level yang paling bawah.