Kapan Revisi UU Desa Disahkan? Ini Perkiraan Bulannya

Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), optimistis terkait kelancaran proses revisi UU Desa yang saat ini berada pada tahap finalisasi.

 

Ia menyampaikan keyakinannya bahwa revisi tersebut kemungkinan akan disahkan pada awal Januari 2024, setelah berhasil mengakomodir berbagai aspirasi dari kepala desa, termasuk penambahan masa jabatan kepala desa.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Bamsoet usai menerima pengurus Asosiasi Kepala Desa Nasional (AKSI) di Jakarta pada Jumat, 22 Desember 2023.

 

Sementara itu, Senator Fachrul Razi dari Komite I DPD RI juga memberikan komentarnya terkait tuntutan aksi massa dan perwakilan pendemo dari Kepala Desa yang menyoroti penundaan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Fachrul Razi, yang juga penasehat di 8 organisasi desa, turut memfasilitasi aksi massa kepala desa yang menekan DPR RI agar segera mengesahkan revisi UU Desa. “Kita terus berjuang agar RUU ini disahkan menjadi UU,” tegasnya.

 

Senator Razi menegaskan bahwa tahapan terakhir dalam penyelesaian RUU Desa menjadi UU Desa yang baru adalah melalui pembahasan bersama tripartit antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI.

 

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong DPR RI agar mengesahkan Revisi UU tersebut. Harapannya, alokasi dana desa mencapai 5 miliar per desa dan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dapat segera diwujudkan,” papar Fachrul Razi.

 

Sementara itu, Muhammad Asri Anas, pembina Desa Bersatu, pada sebuah audiensi di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 November 2023, telah menyatakan kesepakatan untuk melakukan aksi unifikasi seluruh desa di Senayan pada tanggal 5 Desember 2023.

 

Mereka menyuarakan bahwa apabila DPR tidak mengesahkan revisi UU Desa sebelum tanggal tersebut, mereka akan menarik diri dari Pemilihan Umum 2024, dengan implikasi bahwa pesta demokrasi tersebut tidak akan dilaksanakan di seluruh desa.

 

Dalam momentum perundingan ini, harapan besar dari masyarakat desa dan pihak terkait adalah agar kesepakatan akhir dapat segera dicapai guna menghasilkan perubahan signifikan melalui revisi UU Desa yang diharapkan akan menjadi landasan kuat bagi pengelolaan desa di Indonesia.