Kedudukan BUMDes Itu Setara dengan PT ataupun Koperasi

Baru-baru ini banyak lembaga yang mempertanyakan kedudukan BUMDes ataupun status hukum-nya dalam suatu desa.

 

Padahal, bila menilik ataupun mengacu pada Permendes 4 tahun 2015 yang kemudian diperkuat kembali dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

 

Jelas tidak akan ada lagi perdebatan terkait persoalan ini.

 

Disebutkan dalam UU Cipta Kerja tahun 2020 bagian 10 pasal 117, bahwa “Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa”.

 

Hal inipun juga di pertegas oleh Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar saat mengunjungi Wisata Hutan Bambu di Desa Sumbermujur, Lumajang, pada Jumat (13/11/20).

 

Ia mengatakan, kedudukan BUMDes setara dengan PT, koperasi, dan perkumpulan atau organisasi. Namun, BUMDes memiliki eksklusifitas atau kekhususan.

 

“BUMDes adalah Badan Hukum”, ucapnya saat menanggapi pertanyaan tentang perubahan status BUMDes.

 

Ia juga menegaskan bahwa satu desa hanya boleh memiliki satu BUMDes, tidak boleh satu desa mendirikan lebih dari satu BUMDes.

 

“Dengan demikian, maka jumlah BUMDes di Indonesia sebanyak-banyaknya setara dengan jumlah desa di Indonesia,” ujarnya.

 

“Tapi ketika ngomong BUMDesMa, bisa didirikan sebanyak-banyaknya,” sambungnya.

 

Menurutnya, kerja sama antar desa termasuk di dalamnya untuk mendirikan BUMDesMa tidak dibatasi oleh zonasi. Dengan catatan, antar desa tersebut saling menguntungkan.

 

Ia pun berharap dengan adanya BUMDesMa dapat memotong mata rantai berkepanjangan yang menyebabkan harga menjadi jauh lebih mahal.

 

“Jadi komoditas unggulan di sana di bawa ke sini, komoditas unggulan di sini di bawa ke sana tanpa mata rantai pasokan yang panjang akhirnya harganya jadi murah. Karena tidak banyak mata rantai, itulah yang saya maksud pendirian BUMDesMa atau kerja sama antar desa tidak dibatasi oleh zonasi. Yang penting sesama Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Tutup Abdul Halim.

 

Nah itu artinya, mulai sekarang dengan adanya artikel ini tidak ada lagi yang mempertanyakan terkait kedudukan ataupun status hukum dari BUMDes itu sendiri.