Kegotongroyongan dalam Undang-Undang Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kegotongroyongan didefinisikan sebagai kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa1dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa; 3) keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 4) kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa; 5) kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa;UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.

 

Prinsip ini merupakan salah satu dari 13 asas pengaturan Desa yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa2Pasal 2 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.

 

Penerapan nilai kegotongroyongan dalam undang-undang ini mencakup beberapa aspek penting:

 

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa: Pembangunan dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui semangat gotong royong3Paragraf 2 Pelaksanaan Pasal 81 (1) Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa. (2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. (3) Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. (4) Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakanUU Nomor 06 Tahun 2014.pdf. Pendekatan ini mengedepankan kebersamaan dan kekeluargaan guna mewujudkan perdamaian serta keadilan sosial4Bagian Kesatu Pembangunan Desa Pasal 78 (1) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. (2) Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. (3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan,UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf5kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Paragraf 1 Perencanaan Pasal 79 (1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. (2) Perencanaan ….UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf
  • Pengelolaan Ekonomi: Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) wajib didasarkan pada semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan6BAB X BADAN USAHA MILIK DESA Pasal 87 (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 (1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. (2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.
  • Kewajiban Masyarakat: Warga desa secara hukum memiliki kewajiban untuk memelihara dan mengembangkan nilai kegotongroyongan di Desa sebagai bagian dari upaya membangun diri dan lingkungan7atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: 1. Kepala Desa; 2. perangkat Desa; 3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau 4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa. e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa. (2) Masyarakat Desa berkewajiban: a. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf8b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik; c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa; d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan e. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.
  • Sumber Pendapatan: Gotong royong juga diakui sebagai salah satu komponen dari pendapatan asli Desa, di mana partisipasi masyarakat dalam bentuk tenaga atau barang dinilai sebagai aset kolektif untuk kemajuan Desa9pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 72 (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; e. bantuan . . .UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf10Badan Usaha Milik Negara atau dengan memberikan kartu jaminan kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas.UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.

 

Secara keseluruhan, kegotongroyongan dalam undang-undang ini bukan sekadar tradisi, melainkan instrumen formal untuk memperkuat kemandirian Desa dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kerja sama aktif antara pemerintah dan warga 1an pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa; 3) keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 4) kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa; 5) kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa;UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf3Paragraf 2 Pelaksanaan Pasal 81 (1) Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa. (2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. (3) Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. (4) Pembangunan . . .UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.