Kekeluargaan dalam Undang-Undang Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kekeluargaan tidak sekadar dimaknai sebagai ikatan darah atau hubungan kekerabatan tradisional.

 

Nilai ini telah ditingkatkan statusnya menjadi asas hukum formal yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan perekonomian desa. Kekeluargaan didefinisikan sebagai “kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa”1kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa;UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.

 

Prinsip ini merupakan salah satu dari 13 asas pengaturan Desa yang menjadi landasan konstitusional bagi seluruh aktivitas pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat desa2Pasal 3 Pengaturan Desa berasaskan: a. rekognisi; b. subsidiaritas; c. keberagaman; d. kebersamaan; e. kegotongroyongan; f. kekeluargaan; g. musyawarah; h. demokrasi; i. kemandirian; j. partisipasi; k. kesetaraan; l. pemberdayaan; dan m. keberlanjutan.UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.

 

Penerapan prinsip kekeluargaan dalam UU Desa bersifat komprehensif dan operasional, yang dapat dilihat dari lima pilar utama berikut:

 

1. Pilar Tata Kelola Pemerintahan dan Pengambilan Keputusan

 

Kekeluargaan mewarnai seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan desa, yang harus mengedepankan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan untuk mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial3Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.

 

Semangat ini juga tercermin dalam kewajiban masyarakat desa untuk secara aktif memelihara dan mengembangkan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan, dan kekeluargaan di lingkungan mereka4Masyarakat Desa berkewajiban: … d. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan e. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.

 

2. Pilar Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

 

Penerapan kekeluargaan paling konkret dan imperatif terdapat dalam pengaturan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). UU secara tegas menyatakan bahwa BUM Desa harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan5Pasal 87 (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.

 

Ini berarti model bisnis BUM Desa bukan berorientasi pada keuntungan individu atau kompetisi bebas, tetapi pada pemberdayaan kolektif, pemerataan manfaat, dan penyelesaian masalah ekonomi bersama sebagaimana layaknya sebuah keluarga besar. Pendiriannya pun harus melalui Musyawarah Desa yang inklusif6Pasal 88 (1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. (2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.

 

3. Pilar Pertanggungjawaban dan Pengawasan Kepala Desa

 

Prinsip kekeluargaan juga membingkai hubungan akuntabilitas antara pemerintah desa dengan masyarakat dan lembaga desa. Kepala Desa wajib memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran7Pasal 27 … d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.

 

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dilarang keras membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau golongan tertentu8Pasal 29 Kepala Desa dilarang: … b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; … f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme…UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf. Larangan ini justru menguatkan makna kekeluargaan yang inklusif dan anti-nepotisme, yaitu mengutamakan kepentingan keluarga besar masyarakat desa di atas kepentingan keluarga inti atau kelompok sempit.

 

4. Pilar Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa

 

Sebagai bagian dari “keluarga besar”, warga desa memiliki hak untuk diperlakukan sama dan adil dalam memperoleh pelayanan9Pasal 68 (1) Masyarakat Desa berhak: … b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf. Di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk membangun diri dan memelihara lingkungan desa secara bersama-sama10Pasal 68 (2) Masyarakat Desa berkewajiban: a. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf. Relasi hak dan kewajiban timbal balik ini mencerminkan dinamika saling mendukung dalam sebuah keluarga.

 

5. Pilar Pembangunan Desa yang Partisipatif dan Berkeadilan

 

Dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pendekatan kekeluargaan diwujudkan melalui pelibatan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong11Pasal 81 (2) Pembangunan Desa … dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf. Hasil pembangunan, termasuk hasil usaha BUM Desa, harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama, termasuk melalui pemberian bantuan sosial dan hibah bagi masyarakat miskin dalam desa tersebut12Pasal 89 Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: a. pengembangan usaha; dan b. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.

 

Kesimpulan

 

Dengan demikian, kekeluargaan dalam UU Desa telah mengalami transformasi dari nilai sosial menjadi prinsip hukum yang operasional. Ia berfungsi sebagai:

 

  • Asas Penyelenggaraan Pemerintahan yang menuntut keterbukaan, keadilan, dan anti-nepotisme.
  • Model Pengelolaan Ekonomi Desa (khususnya BUM Desa) yang berorientasi pada kemaslahatan bersama, bukan keuntungan individu.
  • Dasar Relasi Sosial yang menciptakan hak dan kewajiban timbal balik antarwarga “keluarga besar” masyarakat desa.
  • Etos Pembangunan yang memastikan pelibatan semua pihak dan pemerataan hasil pembangunan.

 

Dengan pengaturan ini, UU Desa secara visioner mencoba menginstitusionalisasikan dan mengoperasionalkan nilai kekeluargaan sebagai penyeimbang logika birokrasi negara dan logika pasar dalam tata kelola desa, guna mewujudkan tujuan akhirnya: masyarakat desa yang kuat, maju, mandiri, demokratis, dan sejahtera13Menimbang : … b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf.