Kemendes Perpanjang Kontrak Pendamping Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) memastikan program pendamping desa akan terus berlanjut pada tahun 2025. Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, mengungkapkan hal ini saat menghadiri acara di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 21 Desember 2024.

 

“Kami telah mengevaluasi sekitar 34.000 tenaga pendamping desa. Mereka yang memenuhi kriteria akan diperpanjang kontraknya, sedangkan posisi yang kosong akan diisi melalui proses rekrutmen baru,” ujar Yandri sebagaimana dikutip dari Antara.

 

Rekrutmen tersebut akan dilaksanakan secara terbuka dan profesional untuk memastikan transparansi. Semua pihak, termasuk masyarakat umum, dapat mengikuti seleksi dengan syarat memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan. Dalam upaya menjaga kualitas, Kemendesa PDTT juga menggandeng perguruan tinggi untuk memfasilitasi proses rekrutmen.

 

Sebagai respons terhadap isu yang berkembang, Yandri menegaskan bahwa kabar tentang pungutan uang dalam proses perpanjangan kontrak atau rekrutmen adalah tidak benar. “Saya sudah menegaskan, tidak ada pungutan, serupiah pun, baik untuk yang ingin memperpanjang kontraknya maupun bagi pelamar baru. Jika ada praktik semacam itu, segera laporkan ke pihak berwajib,” imbuhnya.

 

Langkah ini juga sejalan dengan surat resmi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bernomor 680/SDM.00.03/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

 

Kemendes Perpanjang Kontrak Pendamping Desa

Surat Terkait Perpanjangan Program Pendamping Desa atau Kontrak TPP

 

Surat tersebut menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja tenaga pendamping profesional (TPP) dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja pendamping desa hingga akhir tahun anggaran sebelumnya, yaitu 31 Desember.

 

Proses pengadaan TPP akan dikoordinasikan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan dan ketersediaan anggaran dari APBN. Evaluasi kinerja menjadi landasan utama dalam menentukan perpanjangan kontrak atau pengisian posisi baru di berbagai jenjang, mulai dari tingkat nasional hingga pendamping lokal desa.

 

Dengan langkah ini, diharapkan keberlanjutan program pendamping desa dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan masyarakat desa yang lebih inklusif dan berkelanjutan.